JAKARTA, BERNAS.ID - Garuda Institute menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum., dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (4/11/2026), menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting untuk menjaga kewibawaan kepala negara sekaligus memastikan seluruh instrumen negara berjalan di atas hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekebalan hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegas Erlan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Erlan menegaskan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa.
Tanpa prosedur sah dan di luar kepentingan penegakan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas institusi pemerintahan.
“Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Setiap tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden harus diusut secara serius,” ujarnya.
Garuda Institute mendesak penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Bareskrim diminta mengungkap secara menyeluruh motif, sumber perintah, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
“Harus dibongkar sampai ke akar persoalan, termasuk siapa yang memberi instruksi, untuk kepentingan siapa, kepada siapa hasil diserahkan, dan apakah ada pihak ketiga yang memanfaatkannya.
Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” katanya.
Dugaan penghapusan data elektronik untuk menutup jejak juga dinilai serius karena dapat menghambat penegakan hukum dan merusak proses pembuktian.
Dalami Kemungkinan Tindak Pidana Makar
Terkait dasar hukum, perkara ini merujuk pada Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal 258 KUHP mengatur penyadapan secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Namun, Erlan meminta penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP — yang masing-masing mengatur makar terhadap Presiden dan upaya menggulingkan pemerintah.
“Apakah perkara ini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan makar, tentu harus dibuktikan melalui penyidikan yang mendalam,” jelasnya.
Garuda Institute menegaskan dukungan penuh kepada Kapolri untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan independen. Dukungan juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh jajaran pemerintahan bekerja sesuai konstitusi.
“Setiap ancaman terhadap keselamatan Presiden, keamanan negara, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah harus ditindak tegas.
Tidak boleh ada kompromi, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakang kekuasaannya,” pungkas Erlan.
Berita Terkait:
- Ketua LSHI Prof Laksanto Paparkan Dasar Hukum Kasus Listyo Sigit Prabowo
- BRAN Kawal Kepastian Tanah Nelayan Pantura di Proyek Giant Sea Wall 575 Km
- KSP Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Ulah Oknum
- KSP Listyo Sigit Sidak KDKMP Cakung Timur — Agenda Resmi Tak Diumumkan
- Presiden Prabowo Disadap, Ketua Umum GCP H. Kurniawan Kecam Pelaku Pengkhianat Bangsa
Baca juga:
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Garuda Institute Apresiasi Langkah Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden: Hukum Harus Berdiri di Atas Segala Kepentingan?
Garuda Institute mendukung Kapolri atas pengungkapan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta yang menjerat tiga tersangka termasuk Listyo Sigit Prabowo.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




