Edisi palu
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Edisi Hyperlocal: PALU
PALU

Kemendagri Rilis Kategori Desa Kelurahan Berkembang 2026

Oleh: Rahmad Nur•15 Juni 2026
Kemendagri Rilis Kategori Desa Kelurahan Berkembang 2026
Foto: Redaksi BERNAS
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: news.bernas.id
"Palu, Bernas.id — Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri, menetapkan kategori tingkat perkembangan desa dan kelurahan tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.9-0252 Tahun 2026 berdasarkan data per 31 Maret 2026. Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.3.3.9/3059/BPD tanggal 3 Juni 2026, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan memetakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di bidang "

🗓️ Dipublikasikan pada 15 Juni 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit.

Palu, Bernas.id — Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri, menetapkan kategori tingkat perkembangan desa dan kelurahan tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.9-0252 Tahun 2026 berdasarkan data per 31 Maret 2026.

Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.3.3.9/3059/BPD tanggal 3 Juni 2026, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan memetakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Kategori yang dihasilkan terdiri atas Cepat Berkembang, Berkembang, dan Kurang Berkembang.

Dari total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 25.132 desa atau 33,39 persen sudah menginput data melalui aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Epdeskel.

Rinciannya, 18.875 desa kategori Cepat Berkembang, 5.206 desa Berkembang, dan 1.051 desa Kurang Berkembang. Sementara 50.134 desa atau 66,61 persen belum menginput data.

Untuk kelurahan, dari 8.099 kelurahan, sebanyak 3.765 kelurahan atau 44,31 persen sudah menginput data. Dengan rincian 2.784 kelurahan Cepat Berkembang, 901 kelurahan Berkembang, dan 80 kelurahan Kurang Berkembang.

Sebanyak 4.334 kelurahan atau 55,69 persen belum menginput.

Kepala Bidang Penataan dan Perkembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PMD, Provinsi Sulawesi Tengah, Emy menjelaskan evaluasi Epdeskel menjadi instrumen pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan.

“Evaluasi ini berpedoman pada instrumen Epdeskel yang diinput melalui aplikasi Maplepdcakel bunapemdes http://kemendagri.go.id. Pemda diminta mendorong desa dan kelurahan melakukan input data, verifikasi berjenjang, serta pembinaan khusus bagi yang berkategori Kurang Berkembang,” ujar Emy.

Kemendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia memutakhirkan data Epdeskel secara berkala, melakukan verifikasi dan validasi mulai tingkat kecamatan, serta monitoring evaluasi berkala. Desa dan kelurahan kategori Cepat Berkembang dan Berkembang juga dapat diikutsertakan dalam Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram