Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan

Oleh: Redaksi Bernas•14 Januari 2025
Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Kepailitan dapat dilihat sebagai ancaman sekaligus peluang, tergantung dari sudut pandang dan cara menanganinya. Sebagai ancaman, kepailita..."

🗓️ Dipublikasikan pada 14 Januari 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita pendidikan terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Kepailitan dapat dilihat sebagai ancaman sekaligus peluang, tergantung dari sudut pandang dan cara menanganinya. Sebagai ancaman, kepailitan mencerminkan kegagalan dalam mengelola keuangan atau bisnis, yang dapat menghancurkan reputasi, kehilangan aset, dan berdampak negatif pada karyawan serta pemangku kepentingan. Namun, di sisi lain, kepailitan juga bisa menjadi peluang untuk melakukan restrukturisasi, mengevaluasi kelemahan, dan menciptakan strategi baru yang lebih efisien.

Dalam banyak kasus, kepailitan memaksa individu atau perusahaan untuk berpikir kreatif, memprioritaskan inovasi, dan memanfaatkan pengalaman tersebut sebagai batu loncatan menuju pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, kepailitan tidak harus menjadi akhir, melainkan awal dari perjalanan yang lebih kuat dan terarah.

“Diskusi mengenai kepailitan menjadi krusial karena Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Indonesia dinilai masih kurang matang dalam proses legislasi,” ujar dr Dr Erwin Syahrudin SH MH ketua penyelenggara, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga : Dunia Usaha Lesu, Waketum MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan PPN 12

Dalam konteks teori sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman, hukum terdiri dari tiga elemen utama: struktur, substansi, dan budaya hukum.

Struktur hukum mencakup institusi yang bertugas menegakkan hukum, substansi hukum meliputi aturan-aturan yang berlaku, dan budaya hukum merujuk pada nilai-nilai masyarakat terhadap hukum.

UU Kepailitan seringkali menghadapi tantangan dalam hal substansi, karena norma yang ada belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai, terutama terkait proses penyelesaian utang dan perlindungan kepentingan kreditor maupun debitor.

Selain itu, budaya hukum masyarakat yang seringkali cenderung kompromistis dan kurang memahami detail norma kepailitan turut memperumit implementasinya dalam praktik.

Dalam teori sistem hukum, kekosongan dan kekaburan norma menciptakan celah yang dapat menghambat pengembangan iklim bisnis dan investasi.

Norma kepailitan yang tidak jelas atau tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern berpotensi melemahkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

“Di sinilah pentingnya evaluasi yang berkesinambungan terhadap implementasi UU Kepailitan. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengakselerasi pembenahan ini melalui pengkajian akademis yang kritis,”tambahnya.

Penelitian interdisipliner yang menghubungkan hukum dengan ekonomi, manajemen, dan bisnis dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam aturan yang ada, memberikan rekomendasi berbasis bukti, dan menawarkan solusi konkret untuk penyempurnaan regulasi.

Baca Juga  : Membuat Surat Izin Usaha, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Assessment Interaktif Cepat

Jawab 3 Pertanyaan & Skor Dihitung AI

Q1.Apa tujuan utama Anda terkait pendidikan & karir saat ini?

Perguruan tinggi juga berfungsi sebagai wadah untuk mendidik generasi ahli hukum yang peka terhadap kebutuhan bisnis dan investasi. Melalui seminar, lokakarya, dan diskusi ilmiah, perguruan tinggi dapat menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik hukum kepailitan.

Lebih jauh lagi, kampus dapat bekerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku bisnis untuk menyusun naskah akademik yang menjadi dasar perubahan legislasi.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perguruan tinggi tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori hukum, tetapi juga memastikan bahwa aturan yang dihasilkan lebih kontekstual, responsif, dan relevan bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah meraih predikat Unggul untuk program S1 dan S2 kini menghadapi tantangan baru untuk terus menyesuaikan ilmu pengetahuan hukum dengan dinamika praktik hukum di Indonesia yang semakin kompleks. Dengan perubahan regulasi yang cepat, perkembangan teknologi hukum (legal tech), dan kebutuhan pasar akan lulusan yang tidak hanya memahami teori tetapi juga memiliki keterampilan praktis, Fakultas Hukum dituntut untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pengadilan, lembaga penegak hukum, dan pelaku industri.

Selain itu, integrasi antara kajian akademik dan praktik hukum, misalnya melalui klinik hukum, magang intensif, atau riset terapan, menjadi krusial untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjawab kebutuhan dunia hukum yang dinamis.

Dengan terus berinovasi dalam kurikulum, meningkatkan kualitas penelitian, dan menjalin kemitraan strategis, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara dapat memainkan peran sentral dalam membentuk sistem hukum Indonesia yang lebih adaptif, progresif, dan berkeadilan.

Untuk menjawab tantangan penyesuaian ilmu hukum dengan dinamika praktik hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta (FH UBJ) yang dipimpin Oleh Dekan Prof. Dr.

St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum akan mengadakan seminar online pada 30 Januari 2025.

Seminar ini dirancang sebagai ruang diskusi akademis sekaligus forum implementasi aktual untuk membahas berbagai permasalahan dan tantangan hukum kepailitan di Indonesia.

Dengan menghadirkan pakar hukum, praktisi, akademisi, serta pelaku bisnis, seminar ini bertujuan mengevaluasi celah dalam regulasi kepailitan, menawarkan solusi berbasis penelitian, serta mengidentifikasi peluang untuk memperkuat sistem hukum yang mendukung iklim bisnis dan investasi nasional.

“Seminar ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyempurnakan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” tutupnya.(FIE)

 

 

 

 

📊 Survei Kilat BERNAS

Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan?

JAKARTA, BERNAS.ID Kepailitan dapat dilihat sebagai ancaman sekaligus peluang, tergantung dari sudut pandang dan cara menanganinya. Sebagai ancaman, kepailita...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Kampus atau sekolah Anda ingin tampil di BERNAS?

Lihat contoh kerja sama publisitas kampus yang sudah berjalan, lalu unduh media kit untuk paket kerja sama Anda.

Lihat Contoh Kerja Sama

“Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.