Kadiv Humas Polri Irjen Pol.
Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kepolisian akan mendalami secara objektif dan profesional seluruh keluhan yang muncul atas penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026, merespons keresahan santri, orang tua, dan pengasuh pesantren.
Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Seorang tersangka berinisial S telah diamankan, sementara tersangka lain berinisial I masih dalam pencarian.
Keresahan muncul karena proses hukum berlangsung di lingkungan pesantren yang dihuni santri, termasuk anak-anak dan perempuan.
Keluhan juga menyangkut barang-barang yang dibawa dari lokasi. Kompolnas turut menyoroti peristiwa ini.
Johnny menyampaikan empati kepada pihak terdampak. Ia menegaskan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pembina akhlak dan keilmuan umat.
"Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip CNN Indonesia.
Kepolisian mengaku mendengar kritik dan keluhan masyarakat. Johnny menyebut masukan itu sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.
Menurutnya, pendalaman diperlukan agar setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian
Polri menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas.
Di lokasi yang ditempati santri perempuan, Polwan dilibatkan bersama pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Pendampingan psikologis disiapkan dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri terdampak. Santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama setelah proses selesai.
Sejumlah barang yang diambil dari lokasi dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi yang diawasi publik.
Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk meredakan ketegangan di lingkungan pendidikan keagamaan. Akuntabilitas Prosedur dan Pengawasan Internal
Polri menyatakan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Propam.
Masyarakat diimbau menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Persepsi atas profesionalisme aparat memengaruhi rasa aman masyarakat, termasuk pelaku usaha di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Dalam konteks yang lebih luas, penanganan keluhan secara transparan dan akuntabel menjadi prasyarat menjaga iklim kepastian hukum di daerah.
Aktivitas pendidikan di pesantren sempat terdampak, dan kebutuhan pendampingan psikologis bagi santri menjadi perhatian.
Isu prosedur kepolisian di lingkungan pesantren bukan hal baru dalam diskursus publik.
Sebagaimana dibahas dalam artikel Ical Syamsudin: Pernyataan Kapolri Soal "Lebih Baik Jadi Petani" Cerminkan Masalah Struktural Polri, kritik terhadap institusi kepolisian kerap menyentuh soal sensitivitas dan tata kelola internal.
Jalan Tengah: SOP Khusus dan Kanal Pengaduan
BERNAS merekomendasikan publikasi ringkas hasil pendalaman Propam atas keluhan penggeledahan. Akuntabilitas setiap tahapan tindakan kepolisian perlu terverifikasi publik, bukan hanya disampaikan secara internal.
Kedua, diperlukan Standar Operasional Prosedur khusus penggeledahan di lingkungan pesantren.
SOP itu mewajibkan kehadiran Polwan, pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pendampingan psikologis sejak awal, bukan setelah keresahan muncul.
Ketiga, kanal pengaduan digital terpadu bagi santri, orang tua, dan pengasuh dengan pelacakan status tindak lanjut.
Transparansi semacam ini sejalan dengan prinsip perlindungan data yang dibahas dalam 7 Strategi Emas Melindungi Data Nasional demi Indonesia Emas 2045.
Keempat, forum komunikasi rutin antara Polda Jawa Tengah, tokoh agama, dan pengurus pesantren sebagai mekanisme deteksi dini.
Kelima, transparansi inventarisasi dan pengembalian barang yang diambil dari lokasi, disertai berita acara yang dapat diakses kuasa hukum. Menguji Janji Profesionalisme
Komitmen Johnny bahwa penegakan hukum profesional akan terbuka terhadap evaluasi kini menunggu pembuktian. Publik akan menilai apakah pendalaman berjalan transparan atau berhenti sebagai pernyataan retoris.
Bagi pesantren dan keluarga santri, yang dibutuhkan bukan sekadar permintaan maaf, melainkan kepastian bahwa prosedur serupa tidak lagi menimbulkan ketakutan bagi anak-anak dan perempuan.
Di sisi lain, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tetap harus berjalan hingga tuntas.
Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan inilah yang menjadi ujian sesungguhnya.
Seperti halnya pengawasan terhadap institusi yang dibahas dalam Kapolri Pimpin Sertijab 25 Pejabat Polri dari Mutasi 88 Pati, kualitas tata kelola internal menentukan wajah institusi di mata publik.
Polri memiliki peluang menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik perbaikan prosedur. Transparansi, pendampingan, dan komunikasi dengan tokoh agama adalah kunci.
Tanpa itu, keretakan kepercayaan antara aparat dan komunitas pesantren akan terus berulang.
[STRATEGI SOLUSI]
Bagi pengurus pesantren, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan yang ingin membangun sistem komunikasi krisis dan dokumentasi prosedur yang lebih rapi, ekosistem BERNAS menyediakan jalur pendampingan.
Konsultasi Business Plan dari BERNAS dapat membantu memetakan kebutuhan sistem, mulai dari kanal pengaduan hingga alur pelaporan yang terukur.
Untuk penguatan kapasitas digital pengurus dan staf, program Training NLP + Vibecoding + AI membekali peserta membangun sistem otomasi sederhana, termasuk pengelolaan arsip dan pelacakan tindak lanjut keluhan, dengan studi kasus nyata.
Sementara itu, JasaPromo.id dapat membantu lembaga pendidikan mempublikasikan program dan klarifikasi secara profesional di kanal digital.
Bagi individu yang ingin memperkuat literasi hukum dan tata kelola organisasi, 101 eBook UMKM dari UNMAHA menyediakan modul operasional, SDM, dan layanan yang relevan untuk pengelolaan lembaga kecil hingga menengah.
Informasi lebih lanjut tersedia di ebook.unmaha.ac.id.
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo — Johnny Isir Janji Evaluasi?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.



