Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini

Oleh: Redaksi Bernas•28 April 2025
Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"YOGYAKARTA, BERNAS.ID Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Ba..."

🗓️ Dipublikasikan pada 28 April 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Bahkan, sempat nama Bibit disebut-sebut sebagai dalang dalam sengketa tanah seluas 1.665 meter persegi tersebut, hingga akhirnya di laporkan ke Polda DIY.

Melalui Kuasa Hukumnya Bibit membantah semua tuduhan yang menyerang dirinya, bahkan hal itu dianggap memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

Aprillia Supaliyanto MS, SH selaku kuasa hukum Bibit Rustamta menjelaskan, semua berawal pada tahun 2021 saat Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanahnya untuk kegiatan warga RT setempat.

Baca Juga : Sejumlah Warga Sleman Adukan Dugaan Praktek Mafia Tanah Ke Polda DIY

Kemudian, lanjut Aprillia, ada rencana pecah sertifikat antara tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta juga penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

“Selanjutnya ada komunikasi dengan klien kami, agar bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah anak Mbah Tupon,” ujar Aprillia dihadapan awak media, Senin (28/4/2025).

Untuk pertama kalinya tanah dipecah melalui notaris dan membutuhkan biaya, untuk itulah Mbah Tupon yang tidak memiliki uang saat itu menjual sebagian tanahnya yang memiliki luasan 298 meter persegi dengan harga yang sudah disepakati dan dibeli oleh Bibit.

Saat itu, Mbah Tupon menghendaki tidak menerima uang secara keseluruhan, melainkan hanya untuk kepentingan memecah sertifikat tanah, biaya membangun rumah anaknya hingga untuk pemecahan sertifikat tanah tahap kedua.

Dalam pemecahan tahap selanjutnya diserahkan Bibit untuk membantu.

Tetapi karena posisi Bibit yang tidak mungkin secara teknis melaksanakan sendiri kemudian minta tolong seorang warga bernama Triono.

Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Triono dengan seizin dan sepengetahuan Mbah Tupon.

Selanjutnya, Triono berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon mengajak orang lain yang namanya juga Triono atau Triono 2.

Selanjutnya proses pemecahan dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh Triono 1 dan Triono 2 tanpa sepengetahuan Bibit.

Singkat cerita, saat terjadi permasalahan terhadap tanah Mbah Tupon dilakukan mediasi di Kalurahan Bangunjiwo.

Diketahui sebelumnya Triono 2 datang ke rumah Mbah Tupon membawa berkas untuk meminta tanda tangan yang tidak diketahui untuk apa.

Namun ternyata, di kemudian hari ada pihak Bank datang hendak melelang tanahnya.

“Atas kejadian itu Bibit menyarankan agar melaporkan kejadian ke Polda DIY. Sebelum ada tindak lanjut atas laporan tersebut pihak bank memberi tahu tanah sudah beralih nama menjadi atas nama orang lain yakni Indah Fatmawati,” jelas Aprillia.

Sehingga dalam mediasi di Kalurahan, Aprillia menolak tegas adanya narasi atau pemberitaan kalau kasus tanah Mbah Tupon didalangi kliennya, Bibit Rustamta.

Baca Juga : ASN Sleman Lapor Banwas MA dan KY Terkait Disahkannya Jual Beli Tanah Sengketa Bukan Atas Nama Pemilik

Makanya, ia heran ketika sudah ada forum mediasi dan adanya klarifikasi masih terjadi kesalahpahaman di antara masyarakat.

“Pertanyaan saya apakah perangkat desa tidak menjelaskan utuh, sehingga masyarakat jadi berpikir yang negatif. Karena dalam mediasi pertama sudah diakui Mbah Tupon dan keluarganya kalau pak Bibit itu tidak terlibat.

Bahkan dulu yang menyarankan untuk lapor polisi sekarang ikut dilaporkan,” tegas Aprillia.

Padahal dalam kesepakatan yang hendak dilaporkan yakni Triono 2, notaris yang memproses akta jual beli dan pihak pembeli.

Namun, malah Bibit ikut dilaporkan juga, untuk itu Aprillia mendorong Polda segera mengungkap kasus ini.

“Jangan-jangan ada sindikat dan mafia tanah telah masuk ke Bantul. Makanya kami mendukung proses ini agar dipercepat,” tuturnya. (*/cdr)

📊 Survei Kilat BERNAS

Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini?

YOGYAKARTA, BERNAS.ID Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Ba...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.