Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Inilah Jumlah Kasus Narkoba Yang Diungkap BNNP DIY Sepanjang 2022

Oleh: Redaksi Bernas•30 Desember 2022
Inilah Jumlah Kasus Narkoba Yang Diungkap BNNP DIY Sepanjang 2022
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY selama 2022, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kas..."

🗓️ Dipublikasikan pada 30 Desember 2022.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY selama 2022, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kasus narkotika. Barang bukti narkotika yang diamankan berupa shabu dengan berat total 13.875 gram, ganja dengan berat total 1129,04 gram, pohon ganja sebanyak 13 batang pohon, biji ganja dengan berat total 63,66 gram serta tembakau sintetis dengan berat total 35,95 gram.

Kepala BNN Provinsi DIY Susanto menerangkan, tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY di tahun 2022 sebanyak 37 orang pelaku. Dari 36 orang pelaku tersebut sebanyak 36 orang dilakukan proses hukum (penyidikan), 1 orang diversi.

Pengungkapan kasus yang menonjol untuk wilayah DIY, yaitu:

1. Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 13 batang pohon ganja dengan tinggi mulai dari 10 cm sampai dengan 36 cm, ganja dengan berat bruto 52,33 gram, dan biji ganja dengan berat bruto 63 gram. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial WF yang mengaku memiliki seluruh narkotika jenis ganja tersebut.

Tersangka WF membeli ganja dari ST (DPO) pada awal Februari 2022 seharga Rp.2.500.000 dan dikirimkan melalui jasa kirim paket yang ditujukan ke alamat rumah tersangka WF di Jl.

Affandi Gg. Kamboja CT X No. 25 Santren RT 005 RW 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

2. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) dengan total berat bruto 22,98 gram dengan tersangka inisial FS dan DWNS.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli paket tembakau sintetis (gorilla) secara online melalui akun Instagram, dan diterima dengan cara turun di alamat (Maps).

Tersangka FS mengaku selama periode November 2021 s/d Januari 2022 sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).

3. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang dilakukan mahasiswa UGM dengan inisial HMA pada 11 September 2022. Penangkapan terhadap tersangka atas penyalahgunaan 5 gram narkotika jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE oleh tersangka inisial Y (DPO).

Bersama tersangka HMA, turut diamankan tersangka inisial A dan A yang menerima paket narkotika jenis ganja tersebut.

“Narkotika harus terus diwaspadai karena menurunkan daya intelegensia seseorang,” katanya Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Inilah Jumlah Kasus Narkotika Yang Berhasil Diungkap BNNP DIY Sepanjang 2021

Sementara itu, ia juga menjelaskan, modus operandi baru yang diungkap BNNP DIY di tahun 2022 yaitu peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram dengan nilai sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).

Narkotika jenis shabu tersebut dikirimkan dari Jakarta melalui KIB (paket kereta api) ke Stasiun Wates pada 18 Januari 2022. Kasus tersebut melibatkan 2 (dua) tersangka berinisial FG (residivis) dan R (residivis), yang mana paket 100 gram narkotika tersebut akan diedarkan lagi dalam bentuk paket 5 gram di wilayah DIY dengan harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per paket.

“Selain modus operandi baru tersebut, BNNP DIY masih menemui modus operandi yang marak seperti membeli dan menerima paket narkotika melalui jasa pengiriman, serta menerima, menyediakan dan meletakkan paket narkotika di alamat tertentu sesuai perintah arahan pemilik barang,” imbuh dia.

Baca juga: Rawan Penyalahgunaan Narkotika, BNN RI Akan Sosialisasi Bahaya Narkoba Di Jogja Via Videotron

Selama tahun 2022, berkas perkara tindak pidana narkotika yang ditangani sebanyak 30 berkas perkara. Susanto menjelaskan sebanyak 1 berkas diversi, 1 berkas dilimpahkan ke BNNK Magelang, dan sebanyak 21 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21) di tahun 2022 ini.

“Sedangkan sebanyak 7 berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.” (den)

📊 Survei Kilat BERNAS

Apakah Anda tertarik kuliah lagi?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Inilah Jumlah Kasus Narkoba Yang Diungkap BNNP DIY Sepanjang 2022?

Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah DIY selama 2022, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kas...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Inilah Jumlah Kasus Narkoba Yang Diungkap BNNP DIY Sepanjang 2022”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.