Bernas.id – Belakangan ini, kata “Akad” menjadi semakin fenomenal semenjak Band Indonesia bernama “Payung Teduh” meluncurkan lagu yang berjudul “Akad”. Lagu tersebut begitu digemari tidak hanya oleh kawula muda, tetapi juga dari berbagai macam latar belakang usia. Lirik dan yang begitu menyentuh tetapi tetap ringan didengar menjadi salah satu alasan mengapa lagu tersebut sering digaungkan.
Namun, siapa sangka ternyata dalam lagu tersebut sama sekali tidak menyebutkan kata “Akad”.
Meski begitu, pendengar digiring oleh lirik-lirik indah nun puitis yang membuat paham maksud dan tujuan sang musisi, yaitu menceritakan seorang pria yang ingin memperistri sang pujaan hati.
Lalu apa sebenarnya pengertian “Akad” itu sendiri ?
“Akad” sering diidentikan dengan pertalian dua orang manusia yang bersatu dalam ikatan pernikahan. Memang benar artian tersebut jika ada kata-kata “Nikah” dibelakang kata “Akad” itu sendiri.
Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “Akad” adalah “janji; perjanjian; kontrak”.
Contohnya bila digunakan dalam sebuah kalimat,
Seseorang tidak mau menempati rumahnya karena belum mendapatkan kepastian akad kredit dari pihak bank.
Contoh kalimat lain adalah,
Sepasang mempelai melakukan akad nikah pada esok hari.
Jadi, sudah jelas kan ? “Akad” tidak hanya identik dengan pernikahan tapi lebih kepada kata dasarnya yang memiliki arti “Janji; perjanjian; kontrak”.
Eits, ngomong-ngomong yang baca kapan di-akad-in ? 🙂

