YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta resmi menahan dan menetapkan status tersangka terhadap pria inisial W, yang videonya beredar luas di media sosial karena membawa senjata tajam (sajam) saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di kawasan Malioboro pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu.
Tindakan hukum ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Penangkapan dan proses penahanan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif serta melacak alat bukti digital yang beredar luas di tengah masyarakat.
Pernyataan Kapolresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, SIK mengatakan penegakan hukum menjadi bukti komitmen instansinya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi anarkisme dan premanisme di wilayah hukum Yogyakarta.
“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
“Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan dan merusak kondusivitas kota Yogya. Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada,” imbuh Kombes Pol Ihsan.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara kepemilikan senjata tajam secara ilegal telah resmi memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolresta Yogyakarta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi aktif demi menjaga keamanan wilayah.
“Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Yogyakarta yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Yogyakarta.

