Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Polresta Yogyakarta Tahan Pria Pembawa Senjata Tajam Saat Berlangsung Aksi Unjuk Rasa

Oleh: Paulus Yesaya Jati•8 November 2026
Polresta Yogyakarta Tahan Pria Pembawa Senjata Tajam Saat Berlangsung Aksi Unjuk Rasa
Foto: (foto: Ist)
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Polresta Yogyakarta menahan dan menetapkan tersangka pria inisial W yang membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa di Malioboro pada 28 Oktober 2026."
pria inisial W, yang videonya beredar luas di media sosial karena membawa senjata tajam

🗓️ Dipublikasikan pada 8 November 2026.

YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta resmi menahan dan menetapkan status tersangka terhadap pria inisial W, yang videonya beredar luas di media sosial karena membawa senjata tajam (sajam) saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di kawasan Malioboro pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu.

Tindakan hukum ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Penangkapan dan proses penahanan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif serta melacak alat bukti digital yang beredar luas di tengah masyarakat.

Pernyataan Kapolresta Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, SIK mengatakan penegakan hukum menjadi bukti komitmen instansinya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi anarkisme dan premanisme di wilayah hukum Yogyakarta.

“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.

“Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan dan merusak kondusivitas kota Yogya. Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada,” imbuh Kombes Pol Ihsan.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara kepemilikan senjata tajam secara ilegal telah resmi memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolresta Yogyakarta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi aktif demi menjaga keamanan wilayah.

“Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Yogyakarta yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini,” ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Yogyakarta.

Tag:#hukum#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram