Pengungkapan Minuman Keras
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama polres jajaran menyita ratusan botol minuman keras dalam kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu hingga Minggu, 7–8 November 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda DIY, Polres Kulonprogo, dan Polres Bantul.
Petugas mengamankan total 140 botol minuman keras dari sejumlah wilayah. Barang bukti tersebut terdiri atas 22 botol tuak, 3 botol Beer Singaraja, 6 botol Anggur Kolesom, 1 botol MHV, 19 botol Anggur Ginseng Intisari, 6 botol Kawan Senja, 2 botol Bir Bintang, 1 botol Q’RO Anggur Mix, serta 80 botol arak Bali.
Pengungkapan Tembakau Sintetis
Polresta Yogyakarta mengungkap kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan total berat sekitar 123,4 gram. Petugas juga mengamankan empat puntung rokok berisi irisan daun yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat sekitar 1 gram.
Sejumlah barang lainnya diamankan, meliputi tembakau biasa, toples bening, kertas rokok, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam iPhone XR.
Penertiban Parkir Liar
Dalam penertiban praktik parkir liar, petugas Polresta Yogyakarta menemukan dua lokasi parkir yang belum mengantongi izin. Terhadap dua juru parkir di lokasi berbeda tersebut, petugas memberikan imbauan agar menjalankan aktivitas perparkiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Polda DIY bersama jajaran melaksanakan sebanyak 76 tindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi 14 pelanggaran penggunaan knalpot brong, 3 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, 9 pengendara tanpa helm, 13 kendaraan terlambat membayar pajak, 8 kendaraan tanpa spion, serta 29 pelanggaran kelengkapan surat kendaraan.
Rincian Tindakan per Satuan
- Ditlantas Polda DIY melaksanakan 34 tindakan, terdiri atas 6 tilang dan 28 teguran.
- Polresta Yogyakarta melaksanakan 34 tilang, terdiri atas 27 tilang manual dan 7 tilang menggunakan perangkat handheld.
- Polres Kulonprogo melaksanakan 8 tindakan berupa 6 tilang manual dan 2 teguran.
Pernyataan Pejabat
Plt Kabidhumas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan langkah berkelanjutan kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kehadiran Polri dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari peredaran miras dan narkoba hingga pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Melalui KRYD, kami terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Novita Eka Sari.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Polda DIY bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan preventif dan penegakan hukum secara profesional.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.

