Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Polda DIY Pulangkan 34 Peserta Aksi Sumpah Pemuda

Oleh: Paulus Yesaya Jati•30 Oktober 2026
Polda DIY Pulangkan 34  Peserta Aksi Sumpah Pemuda
Foto: (foto: Ist)
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Langkah kepolisian dalam menangani dinamika aksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. "
Proses pemulangan 34 Peserta Aksi Sumpah Pemuda

🗓️ Dipublikasikan pada 30 Oktober 2026.

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memulangkan 34 peserta aksi pasca demonstrasi penyampaian aspirasi, Rabu (28/10). Pemulangan ini menjawab informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta aksi yang informasikan masih ditahan pihak kepolisian.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah kepolisian dalam menangani dinamika aksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pendataan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilindungi merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan.

“Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” terang Ihsan, Kamis (29/10).

Ia menambahkan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda DIY menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah dinamika aksi yang sempat berujung kericuhan. Kepolisian juga mengedepankan langkah yang proporsional dalam menangani setiap peristiwa, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Yogyakarta tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta tidak meneruskan kabar yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.


Berita Terkait:

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram