YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026 mendesak untuk diiringi penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Pemberantasan korupsi memang harus berjalan efektif, namun kewenangan negara merampas aset tidak boleh justru mengancam hak konstitusional warga yang tidak terlibat tindak pidana.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk HAM dan RUU Perampasan Aset yang diselenggarakan Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah dan masyarakat sipil guna membahas keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menyambut baik komitmen pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Ia menilai instrumen hukum ini sangat penting karena penghukuman terhadap pelaku kejahatan belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
“Seseorang dapat menjalani hukuman penjara sementara hasil kejahatannya tetap tersembunyi, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain. Oleh karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjangkau hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan, percepatan pembahasan regulasi harus tetap memperhatikan potensi kekeliruan dalam pelaksanaannya. Aset yang diduga berasal dari kejahatan bisa saja diperoleh secara sah atau dimiliki pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
Ia mencontohkan, pembekuan rekening operasional perusahaan yang keliru dapat mengganggu pembayaran gaji pekerja dan kewajiban usaha lainnya, sementara pengembalian aset setelah kesalahan ditemukan belum tentu mampu memulihkan seluruh kerugian yang telah terjadi.
“Perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kekuasaan; perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” tegasnya.
Menurut Mugiyanto, setiap tindakan negara terhadap aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan sah, benar-benar diperlukan, dan bersifat proporsional.
Pemilik maupun pihak lain yang haknya terdampak wajib memperoleh kesempatan untuk menguji tindakan tersebut, sementara mekanisme koreksi dan pemulihan harus tersedia jika terjadi kekeliruan.
Keberhasilan perampasan aset pun tidak cukup diukur dari besarnya nilai harta yang berhasil dirampas, melainkan juga ketepatan sasaran, keadilan proses, dan tercapainya tujuan pemulihan aset.
Ia berharap pembahasan tetap membuka ruang partisipasi publik secara bermakna, agar regulasi yang dihasilkan efektif memberantas kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CENTRIS Ahmadal Huffazh menyatakan diskusi ini digelar untuk menghimpun pandangan berbagai kalangan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap lebih lanjut.
Pihaknya ingin mendorong kebijakan yang mampu memberikan efek jera terhadap korupsi tanpa mengabaikan hak masyarakat sipil.
“Bagaimana ini seimbang antara hak asasi manusia dengan perampasan aset, yang itu akan menimbulkan atau memberikan efek jera terhadap korupsi.
Memang betul itu harus diberlakukan secara nyata. Tapi juga jangan sampai ini menghilangkan ataupun mengecilkan proses HAM-nya, khususnya dari kalangan sipil,” ujarnya.
Pelibatan berbagai sektor dinilai penting untuk mengantisipasi regulasi yang keliru menyasar warga atau kelompok yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Hasil diskusi akan dihimpun sebagai bahan rekomendasi kebijakan sekaligus publikasi tahunan CENTRIS Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Rabu kemarin, organisasi tersebut menyampaikan tujuh rekomendasi strategis yang mencakup transparansi legislasi dan partisipasi publik, penerapan prinsip proporsionalitas, standar pembuktian yang objektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
CENTRIS juga mendorong pembatasan ketat terhadap pembalikan beban pembuktian, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan profesional, serta penguatan pengawasan eksternal dan kontrol kelembagaan.
Bagi CENTRIS, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengesampingkan kecermatan dalam merumuskan norma dan mekanisme pelaksanaannya.
Regulasi tersebut harus mampu menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan warga negara.
Dengan demikian, agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM tidak semestinya dipertentangkan, melainkan berjalan beriringan agar perampasan aset benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait:
- Petani Milenial RI 21,93 Persen, Erick Thohir Soroti Regenerasi
- Kemenhub Usul WFH 21-22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 Urai Kepadatan Nataru
- Indonesia Raya Tanpa Lirik di Kongres Pemuda II karena Aturan Kolonial
- Kemenhub Usul WFH Nataru 21-22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027
- Usulan WFA Nataru 2026/2027 dari Kemenhub Masih Menunggu Keputusan
Baca juga:
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Ini Pesan Wamen HAM dalam Diskusi HAM dan RUU Perampasan Aset di Yogyakarta?
Di Yogyakarta, CENTRIS menggelar diskusi yang menekankan percepatan RUU Perampasan Aset harus disertai penguatan perlindungan HAM agar tidak merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




