Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Mutasi ini menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan mutasi tersebut mencakup pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo atas nama AKBP Andhika Dharma Sena.
Posisi Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
AKBP Andhika Dharma Sena dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Propam Polri bersama tiga personel lain Polres Sukoharjo. Keluhan Santri yang Berujung Pencopotan
Akar persoalan bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran dalam rangka penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam kasus itu, seorang tersangka berinisial S diamankan, sementara tersangka lain berinisial I masih dalam pencarian.
Namun prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren yang melibatkan santri perempuan memunculkan keluhan terbuka dari para santri dan pengasuh.
Tekanan publik yang berkembang memaksa institusi Polri merespons melalui mutasi jabatan dan pemeriksaan etik.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan tindakan penonaktifan keempat personel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan.
Ia menyebut keluhan itu khususnya datang dari anak-anak santri dan pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut.
Keempat personel yang dinonaktifkan adalah AKBP Andhika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan etik di Divisi Propam Polri. Langkah Pemulihan bagi Santri Terdampak
Polda Jawa Tengah bergerak merespons dampak sosial peristiwa ini.
Polwan dilibatkan dalam kegiatan di lokasi santri perempuan, mendampingi bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.
Selain itu, Polda Jateng menyiapkan pendampingan psikologis melalui asosiasi psikologi bagi santri terdampak.
Langkah ini merespons tekanan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.
Peristiwa ini menjadi cermin bagaimana prosedur penegakan hukum di ruang sensitif perlu dirancang lebih hati-hati.
Penggeledahan di pesantren bukan sekadar tindakan teknis penyidikan, melainkan bersinggungan langsung dengan hak anak, privasi santri, dan wibawa lembaga pendidikan keagamaan.
Sinyal Tata Kelola bagi Iklim Usaha Solo Raya
Dari kacamata tata kelola, mutasi dan penonaktifan pejabat kepolisian di Sukoharjo berimplikasi pada stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Solo Raya.
Sukoharjo merupakan bagian dari koridor ekonomi Solo Raya yang menopang aktivitas perdagangan, industri kecil, dan investasi daerah.
Bagi pelaku usaha dan investor, peristiwa ini menjadi sinyal perlunya kepastian prosedur penegakan hukum yang profesional.
Kepercayaan terhadap institusi hukum merupakan faktor penting dalam iklim usaha, terutama menyangkut penanganan kasus di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki dimensi sosial sensitif.
Respons cepat Polri melalui mutasi jabatan setidaknya menunjukkan adanya mekanisme akuntabilitas internal.
Namun publik masih menunggu hasil pemeriksaan etik di Propam Polri untuk menilai apakah sanksi yang dijatuhkan sebanding dengan dampak yang dialami santri dan pengasuh.
Tiga Langkah agar Data Ini Menjadi Emas
BERNAS merekomendasikan tiga langkah perbaikan.
Pertama, penguatan protokol penggeledahan di lingkungan sensitif seperti pesantren dan lembaga pendidikan, dengan kewajiban keterlibatan Polwan dan pendampingan perlindungan anak sejak awal, bukan setelah keluhan muncul.
Kedua, transparansi proses pemeriksaan etik di Propam Polri melalui publikasi berkala status penanganan. Akuntabilitas publik hanya terjaga bila masyarakat bisa memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Ketiga, pembentukan mekanisme kanal pengaduan cepat tanggap berbasis digital antara masyarakat, pengasuh pesantren, dan Polda Jawa Tengah.
Dengan begitu, keluhan dapat direspons sebelum berkembang menjadi polemik nasional.
Pendekatan ini menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus melindungi hak anak dan santri.
Sebagaimana dibahas dalam Prabowo Panggil Kepala Bakom, Soroti Pengawasan TKA dan Investasi, tata kelola aparat yang bersih menjadi prasyarat kepercayaan investor.
Hal serupa juga sejalan dengan Wakapolri Baru Wahyu Hadiningrat Dilantik Prabowo — Ini Arah Kebijakan Polri yang menekankan pentingnya profesionalisme institusi.
Sementara dari sisi perlindungan generasi muda, langkah ini selaras dengan Cara Strategis UNMAHA Menghapus Pengangguran Terdidik Menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan keselamatan anak sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Polemik ini bukan sekadar soal satu jabatan yang berganti.
Ia adalah ujian bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa prosedur, empati, dan akuntabilitas bisa berjalan seiring.
Publik berhak menuntut jawaban yang jelas, dan santri berhak mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak.
[STRATEGI SOLUSI]
Bagi pengelola lembaga pendidikan, pesantren, dan organisasi masyarakat yang ingin memperkuat tata kelola serta kesiapan menghadapi situasi sensitif, BERNAS menyediakan Consulting Business Plan untuk penyusunan roadmap dan sistem kerja yang terukur.
Untuk kebutuhan dokumentasi kebijakan dan protokol internal, 101 eBook UMKM dari UNMAHA (ebook.unmaha.ac.id) menyediakan panduan praktis mulai Rp60rb per buku.
Sementara bagi institusi yang ingin membangun kanal pengaduan dan otomasi layanan berbasis AI, Adolo membantu memetakan proses bisnis yang bisa berjalan tanpa kehadiran pemiliknya lalu mengotomatiskannya satu per satu.
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran?
Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui surat telegram 2 November 2026.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




