Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pentingnya Pemisahan Anggaran Kehakiman Guna Gapai Independensi Peradilan

Oleh: Redaksi Bernas•10 November 2025
Pentingnya Pemisahan Anggaran Kehakiman Guna Gapai Independensi Peradilan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi Hukum Melalui Tim Kuasa Hukumnya Alichia Faradillah, S.H dan Syifa Khaffah Ananda, secara resmi mengajukan p..."

🗓️ Dipublikasikan pada 10 November 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi Hukum Melalui Tim Kuasa Hukumnya Alichia Faradillah, S.H dan Syifa Khaffah Ananda, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, karena mengakibatkan Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak memiliki kemandirian Anggaran sehingga Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak merdeka seutuhnya.

Alasan utama gugatan adalah untuk menjamin Kemandirian Kekuasaan Kehakiman atau yang dikenal sebagai Independensi Peradilan, (Judicial Independence). Prinsip ini adalah pilar utama dalam negara hukum (rule of law) yang demokratis.

Baca Juga :Peneliti Eksaminasi Hukum Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di MK Desak Kemandirian Anggaran Lembaga Yudikatif

Dalam penjabaran alasan guna mencegah Campur Tangan Kekuasaan (Checks and Balances). Prinsip Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica), Dalam sistem demokrasi, kekuasaan negara dipisahkan menjadi eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (peradilan). Pemisahan ini untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang absolut.

Bahaya Ketergantungan, jika keuangan MA bergantung pada eksekutif, pemerintah dapat menggunakan “uang” sebagai alat untuk mempengaruhi atau menekan keputusan hakim.

Misalnya, dengan mengancam akan memotong anggaran jika putusan pengadilan tidak menguntungkan pemerintah.

Selain itu menjaga Objektivitas, dimana Peradilan harus bisa memeriksa kebijakan dan tindakan pemerintah secara objektif. Jika hakim merasa keberlangsungan institusinya bergantung pada “baik hati” eksekutif, akan timbul konflik kepentingan yang serius.

Baca Juga :Benahi Peradilan dan Hakim, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi dan Evaluasi

Menjamin Peradilan yang Tidak Memihak (Impartiality). Seorang hakim harus memutus perkara hanya berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.

Jika keuangan MA disetir oleh eksekutif, hakim yang sedang mengadili perkara melawan pemerintah (misalnya, sengketa tanah, pajak, atau kebijakan) akan berada di bawah bayang-bayang tekanan tidak langsung. Ini merusak prinsip fair trial (peradilan yang adil).

Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi.

Dengan anggaran yang terpisah dan dikelola secara mandiri, MA dapat lebih mudah dipertanggungjawabkan (accountable) langsung kepada publik dan DPR.

Sistem yang terpisah memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan khusus dirancang untuk kebutuhan peradilan, seperti Pendidikan dan pelatihan hakim. Pengadaan sistem teknologi informasi peradilan. Jika digabung dengan eksekutif, kebutuhan khusus peradilan seringkali tidak menjadi prioritas.

Mencegah Korupsi dan Mafia Peradilan

Ketergantungan keuangan menciptakannya celah untuk praktik korupsi dan intervensi.

Pejabat eksekutif bisa “menawarkan” anggaran tambahan sebagai “iming-iming” untuk mempengaruhi suatu putusan.

Dengan kemandirian keuangan, diharapkan rantai intervensi ini dapat diputus, sehingga mempersulit terjadinya “mafia peradilan”. Prinsip kemandirian keuangan lembaga peradilan ini diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A Ayat (5): “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.” Ayat ini menjadi dasar bagi UU yang mengatur lebih lanjut, termasuk aspek keuangan.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10, Ayat (1): “Pengelolaan keuangan badan-badan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ayat (2): “Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga menegaskan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman.

Meski secara hukum sudah diatur, dalam praktiknya di Indonesia, kemandirian keuangan MA tidak sepenuhnya absolut.

Proses pengajuan dan persetujuan anggaran masih melibatkan eksekutif (melalui Kementerian Keuangan) dan legislatif (DPR).

Hal ini masih menjadi area kritik dan perbaikan, karena intervensi halus masih mungkin terjadi melalui proses anggaran ini.

Pemisahan keuangan Mahkamah Agung dari eksekutif bukanlah soal administratif belaka, melainkan sebuah prinsip konstitusional untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum dapat berdiri di depan hakim yang benar-benar merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, sehingga keadilan dapat ditegakkan. (FIE)

📊 Survei Kilat BERNAS

Bidang karir impian Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Pentingnya Pemisahan Anggaran Kehakiman Guna Gapai Independensi Peradilan?

JAKARTA,BERNAS.ID – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi Hukum Melalui Tim Kuasa Hukumnya Alichia Faradillah, S.H dan Syifa Khaffah Ananda, secara resmi mengajukan p...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Pentingnya Pemisahan Anggaran Kehakiman Guna Gapai Independensi Peradilan”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.