Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta akan menyisir sekitar 200 perusahaan pengelola sampah untuk memastikan seluruh vendor menjalankan proses pengangkutan dan pengolahan sesuai ketentuan.
Fokus Pengawasan Vendor
Langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh sejumlah pengelola yang tidak memiliki sistem pengolahan memadai. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pengawasan terhadap vendor pengelola sampah menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus agar sampah yang dihasilkan kawasan komersial tidak berakhir di lokasi pembuangan liar.
Pansus berencana melakukan pemeriksaan secara acak untuk memastikan perusahaan tersebut benar-benar memiliki sistem pengolahan dan lokasi pembuangan akhir yang jelas. “Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul dia menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik,” kata Judistira.
Kunjungan Lapangan ke PIK
Hal tersebut disampaikan Judistira saat memimpin kunjungan lapangan Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026). Dalam kunjungan itu, rombongan meninjau pengelolaan sampah di Pasar Modern PIK, Mal PIK Avenue dan Rumah Sakit PIK.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan masih ada perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah, namun hanya berperan sebagai pengangkut tanpa memiliki fasilitas atau sistem pengolahan. Praktik tersebut dinilai berpotensi memunculkan titik-titik pembuangan sampah ilegal di berbagai wilayah.
Pemetaan dan Regulasi
Karena itu, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memetakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk memastikan alur pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab. “Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 200 perusahaan atau vendor yang terdaftar dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Judistira menjelaskan kunjungan itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Penilaian Pengelolaan di PIK
Menurut dia, kawasan komersial seperti PIK memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri karena di dalamnya terdapat berbagai aktivitas, mulai dari permukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga rumah sakit yang menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar. Dari hasil peninjauan, Pansus menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik.
Pengelola kawasan juga telah menggandeng vendor atau mitra yang menangani proses pengolahan sampah sehingga kewajiban yang diatur dalam regulasi dapat dilaksanakan. “Meski demikian, Pansus tetap menaruh perhatian terhadap keberadaan vendor-vendor pengelola sampah yang tidak menjalankan fungsinya secara benar,” tuturnya.
Harapan dan Kolaborasi
Judistira berharap model pengelolaan sampah di PIK dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, permukiman, hotel, restoran, dan kafe, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya. “Ini yang mau kami sisir dan kami akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kami pengin tahu tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada di mana,” imbuhnya.
Daftar Anggota Pansus yang Hadir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike
- Pantas Nainggolan
- Pandapotan Sinaga
Pengelolaan Sampah di PIK Avenue
Di tempat yang sama, Pengelola PIK Avenue menekankan keberhasilan pengelolaan sampah di kawasan pusat perbelanjaan tidak dapat dilakukan hanya oleh manajemen, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari tenant, karyawan hingga vendor. Sustainable Manager PIK Avenue Bintari Rarastiwi menjelaskan seluruh pihak yang beraktivitas di pusat perbelanjaan memiliki peran penting dalam memastikan proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Selain memperkuat kolaborasi, PIK Avenue juga menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi empat kategori, yakni sampah residu, sampah yang dapat didaur ulang (recycle), sampah daur ulang, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme tersebut, pengelola secara berkala memberikan edukasi kepada tenant maupun karyawan melalui kelas-kelas pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap.
“Pengelolaan sampah di sini sebetulnya melibatkan semua pihak. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Tenant, kemudian karyawan, manajemen maupun vendor itu harus sama-sama terlibat,” ucapnya. “Kalau itu tidak dilakukan maka proses ini tidak akan berjalan, yang paling penting adalah pemilahan empat jenis sampah, yaitu residu, recycle, daur ulang dan limbah B3. Bagaimana mereka tahu? Karena kami masuk ke dalam kelas-kelas secara bertahap untuk melakukan edukasi,” lanjut Bintari.
Dukungan Pengumuman Vendor Nakal
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan identitas vendor pengelola sampah yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan pengelolaan sampah, terutama di kawasan komersial yang menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar.
Menurut Yuke, selama ini perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada pengelolaan sampah rumah tangga. Padahal, sampah yang dihasilkan kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah sakit, hotel, restoran, dan kafe juga memerlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca juga:
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Pansus DPRD DKI Bidik Vendor Sampah Nakal, Siapkan Sidak Acak ke 200 Perusahaan?
Pansus DPRD DKI Jakarta akan menyidak acak 200 perusahaan pengelola sampah untuk mencegah pembuangan ilegal di kawasan komersial.
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




