Panglima Paparkan Polemik TNI Jaga Intitusi Kejaksaan, Hingga Keluarnya Perpres 66/2025
JAKARTA,BERNAS.ID – Pangla TNI Jenderal Agus Subiyanto menggelar rapat tertutup bersama Komisi I DPR di Gedung DPR RI
Dalam pertemuan itu Panglima TNI memaparkan, memorandum of understanding (MoU), antara TNI dan Kejaksaan berkaitan pengawalan ketat seluruh kejaksaan , di mana dalam UU 3/2025 tentang TNI, prajurit diperbolehkan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Jenderal Agus menegaskan, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4/2023, yang isinya tentang pendidikan dan latihan.
Ada juga pertukaran informasi serta penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan.
Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditur Jenderal (Otjen) TNI dan dukungan bantuan personel TNI.
“Kemudian pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan,” kata Panglima.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, pemanfaatan sarana-prasarana dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara,” papar Panglima.
Baca Juga; TNI Jaga Kejaksaan Agung, Mensesneg Sebut Lumrah
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifIa menambahkan, Perpres Nomor 66/2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yaitu di Pasal 2 dan Pasal 4 telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Pada pasal 2, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda.
Kemudian Pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik terkait Perpres 66/2025.
Perpres sama sekali tidak mendasarkan pada UU TNI padahal Perpres tersebut melegitimasi pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kejaksaan, bahkan Perpres tidak untuk merujuk UU Kejaksaan itu sendiri.
Secara hukum hal tersebut merupakan bentuk legalisme otokratis _(autocratic legalism)_ yang menegaskan kecenderungan pemanfaatan hukum untuk kepentingan kekuasaan politik pemerintahan semata.
Baca Juga :Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya
Dari sisi prosedur, Perpres tidak taat prosedur.
Seharusnya pembentukan Perpres melalui dua prosedur, program penyusunan Perpres (Progsun) atau di luar progsun. (FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
Aktivis Akhera di Kota Bogor Serukan Stop Fitnah BGN, Pengadaan Kaos Kaki 100 Ribu Perpasang Bukan Langsung oleh BGN
BERNAS 100: Unilever Indonesia Kunci Posisi #1 dengan Portofolio Omnichannel Terdepan
Grok 4.5 Dirilis xAI: Reasoning Real-Time 1 Juta Token, Langsung Tantang GPT-5.4 & Claude Opus 4.7
BCA Dominasi Pilar Perbankan BERNAS 100: CASA Ratio Tembus Rekor, Laba Bersih Tumbuh 11%
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di politik
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda