Mukernas AMPHURI 2025 Soroti Amandemen UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta selama dua hari dari tanggal 20-21 Juli 2025.
Mukernas mengusung tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global.
Dalam Mukernas juga digelar dialog pubilk tentang Amandemen Undang-Undang Haji dan event AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2025.
Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji, sangat dicermati oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Sebagai asosiasi dengan anggota terbanyak penyelenggara umrah dan resmi, AMPHURI siap berkolaborasi dan bersinergi untuk mengawal amandemen UU Haji yang sedang berlangsung di DPR.
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengatakan Mukernas adalah forum permusyawaratan anggota yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun oleh DPP dan diikuti seluruh anggota AMPHURI untuk mengadakan evaluasi hasil kerja tahun berjalan dan menyusun rencana kerja tahun berikutnya.
“Inilah momen penting bagi anggota AMPHURI.
Sebab, di Mukernas ini, tidak hanya pertemuan biasa, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan perubahan regulasi yang terjadi dalam ekosistem haji dan umrah.
Mukernas ini menjadi ajang bagi kita untuk menguatkan visi dan menentukan aksi dalam merealisasikan AMPHURI go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” kata Firman, di Yogyakarta, Minggu (20/7).
Firman menjelaskan, Mukernas sebagai forum tertinggi kedua setelah Munas, akan melahirkan berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan haji, umrah maupun wisata muslim.
Karena itu, dalam Mukernas ini disi dengan dialog publik yang mengangkat isu tentang Amandemen Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha PPIU/PIHK dengan menghadirkan pembicara dari Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Terkait amandemen UU Nomor 8 Tahun 2019, Firman mengatakan, seiring usainya pelaksanaan ibadah haji 1446H/2025, dunia usaha pelayanan perjalanan haji khusus dan umrah terus menjadi perbincangan, tak terkecuali soal amandemen UU.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifTerlebih dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang bakal mengambil alih tugas Kementerian Agama, selaku leading sector penyelenggaraan haji dan umrah.
“Bahkan, draft rancangan dari perubahan UU tersebut telah beredar luas.
Ada banyak ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang berpihak pada pelaku usaha.
Karena itu, dengan penuh keyakinan dan optimis, kita siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” ungkapnya.
Melalui Mukernas yang mengusung tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global ini, Firman menegaskan bahwa hingga hari ini, pengurus bersama seluruh anggota AMPHURI tetap solid dan komitmen untuk terus mengusung visi organisasi, menjadikan AMPHURI sebagai organisasi yang profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya menuju go global.
Mukernas juga akan dimeriahkan dengan gelaran AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti oleh sejumlah mitra kerja AMPHURI baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Mesir dan Turki.
“Hasil Mukernas selain untuk direalisasikan oleh pengurus dalam bentuk aksi nyata, kami juga akan tuangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor penyelenggaraan haji dan umrah serta wisata muslim di Indonesia,” kata Firman.
Rekomendasi Mukernas
Beberapa rekomendasi yang bakal dibahas di antaranya mendesak DPR dalam hal ini Badan Legislasi dan Komisi VIII agar segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Tidak hanya itu, lanjut Firman, AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut, terdapat pemisahan antara regulator dan operator sehingga tupoksi pengawasan akan lebih efektif,” tegas Firman.
Selain kepada DPR, Mukernas AMPHURI juga menelurkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama dan/atau Badan Penyelenggara Haji.
Diantaranya terkait timeline haji 1447/2026, agar pemerintah jangan sampai terlambat.
Kemudian mengenai Tarqiyah Munadzhim di bawah Kantor Urusan Haji (KUH) ke ekosistem direct hajj.
“AMPHURI meminta Pemerintah melalui KUH agar meminta penjelasan secara resmi kepada Kementerian Haji Saudi tentang mekanisme, skema dan teknis rencana perubahan tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, kata Firman, AMPHURI juga menyoroti keberadaan dan tugas serta fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk Kementerian Agama agar tidak hanya menindak PPIU/PIHK tapi juga non-PPIU/PIHK.
Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firman adalah perlu adanya perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini, kami memandang perlu adanya standar kompetensi kerja untuk bidang pembimbing ibadah haji.
Selain itu, kami minta adanya harmonisasi soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini ke dalam sistem BNSP alias Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi,” tukas Firman.
(*)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Ucapkan HUT ke-62 Provinsi Sulteng
Trah Sultan HB II Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 16.000 HA Hutan Jati Milik Keraton Yogyakarta
Kuota Haji Sulteng Turun 240 Orang Tahun Ini
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Terima Kunker Komisi VIII DPR RI
Sumur Bor Rusak, Irigasi di Kalasan Terganggu
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di daerah
Semantic Authority Linker
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Kakanwil Kemenhaj Sulteng Ucapkan HUT ke-62 Provinsi Sulteng
Trah Sultan HB II Desak Presiden Prabowo Subianto Kembalikan 16.000 HA Hutan Jati Milik Keraton Yogyakarta
BERNAS 100: Unilever Indonesia Kunci Posisi #1 dengan Portofolio Omnichannel Terdepan
Grok 4.5 Dirilis xAI: Reasoning Real-Time 1 Juta Token, Langsung Tantang GPT-5.4 & Claude Opus 4.7
BCA Dominasi Pilar Perbankan BERNAS 100: CASA Ratio Tembus Rekor, Laba Bersih Tumbuh 11%
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda