SLEMAN, BERNAS.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman berkomitmen menerapkan konsep bangunan hijau sebagai salah satu upaya menekan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Selain itu, penerapan konsep tersebut berkontribusi untuk mengurangi dampak pemanasan global dan perubahan iklim.
Komitmen Pemerintah Kabupaten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sukarmin mengatakan penerapan bangunan hijau merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Untuk itu, pemerintah kabupaten akan mulai mendorong implementasinya, terutama pada bangunan pemerintah.
“Bangunan hijau itu sudah mandatoris. Harus dimulai ke depan untuk semua bangunan pemerintah maupun rumah tinggal,” kata Sukarmin ditemui di sela-sela festival Senin (14/9).
Prinsip Efisiensi Energi
Dikatakannya, efisiensi energi menjadi salah satu prinsip utama bangunan hijau. Efisiensi dilakukan sejak tahap perencanaan, seperti memperbanyak bukaan dan jendela untuk mengoptimalkan cahaya serta sirkulasi udara alami. Alhasil, kebutuhan penerangan dan pendingin ruangan dapat ditekan.
"Teknologi yang ramah lingkungan. Kalau listrik ya pakai panel surya. Lampunya yang menimbulkan panas berlebih karena suhu ruangan bisa menjadi naik," katanya.
Pengelolaan Limbah dan Material Bangunan
Aspek lain yang diperhatikan yaitu pengelolaan limbah dan pemilihan material bangunan. Material tidak menimbulkan pencemaran dan memiliki dampak karbon yang lebih rendah, seperti pemakaian asbes. Penggunaan panel surya juga mulai didorong untuk mengurangi penggunaan listrik konvensional.
"Jangan sampai terjadi pemborosan energi misalnya digunakan kran otomatis dengan sensor. Mengalir hanya ketika dibutuhkan seperti di bandara dan sebagainya," ujar Sukarmin.
Tantangan Penerapan
Sukarmin memperkirakan sebagian besar bangunan yang ada baru menerapkan sekitar 20 hingga 30 persen prinsip bangunan hijau. Menurutnya, biaya pembangunan awal yang lebih mahal serta keterbatasan lahan menjadi kendala dalam penerapan konsep tersebut. Untuk itu, saat ini sedang mencari pola penerapan yang realistis agar kewajiban bangunan hijau dapat dijalankan tanpa mengabaikan kondisi di lapangan.
"Bangunan gedung yang ada di Sleman kalau dibobot persentase terkait bangunan gedung hijau, mungkin ya kadar profesionalnya mungkin baru misalnya 50 atau 60," kata Sukarmin.
Pengelolaan Air Limbah
Tata kelola air limbah pun menjadi salah satu kriteria dari konsep bangunan hijau. Saat ini sudah mulai upaya pengelolaan air limbah tersentral. "Pencemaran di sekitar kita sering terjadi. Sekarang banyak di beberapa permukiman bakteri e-colinya sudah tinggi," tukasnya.

