Jimmy Masrin Tegaskan “Tidak Pernah Ada Niat Jahat di Balik Setiap Tindakan Saya”

JAKARTA,BERNAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa III Jimmy Masrin.
Perkara ini menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).
Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan.
Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama:
Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I.
Otomatisasi Invoice & Procurement dengan AI — Gratis Trial
Invo1st memproses invoice, PO, dan 3-way matching secara otomatis. Hemat 80% waktu administrasi.
Daftar Sekarang — Gratis →Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan Saksi-Saksi yang mendukung pernyataan tersebut.
Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati.
Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.
“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya.
Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan.
Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.
“Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.
3 Ahli Hukum Ungkap Tidak Adanya Kerugian Negara
Fakta bahwa tidak adanya kerugian negara dalam kasus pinjaman dana PT PE dari LPEI juga diperkuat oleh sejumlah pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr.
Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari Nol“Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik.
Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya.
Menurut Dr.
Dian, LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri.
Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.
“Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya
Prof.
Hadi Shubhan, Ahli Hukum Kepailitan dan Bisnis UNAIR mengatakan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum.
Ia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.
“Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8%, sehingga setiap inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan apabila sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai.
Ia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional.
Dr.
Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana UMJ, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menjelaskan bahwa seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat.
Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr.
Chairul.
Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menegaskan permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.
Ia menambahkan pledoi ini menekankan bahwa klien kami selalu bertindak dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional.
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Melejitkan Potensi Surabaya: Mengatasi Jurang Digital demi Ekonomi Inklusif
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda