JAKARTA, BERNAS.ID – Sejarah agraria Indonesia memasuki fase monumental. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, sebuah regulasi yang digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam perjuangan panjang rakyat, khususnya kaum tani dan masyarakat adat, untuk memperoleh keadilan atas tanah.
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, menyebut pengesahan ini sebagai “peristiwa bersejarah sekaligus kado istimewa bagi petani” bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026.
Menurutnya, UU ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan keberanian politik untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang telah berlangsung sejak lahirnya UUPA 1960.
Harapan Baru Petani dan Rakyat Marhaen
Erlan menegaskan, selama puluhan tahun mimpi rakyat tentang keadilan agraria terhenti akibat tarik-menarik politik dan kebijakan eksekutif yang setengah hati. Kini, dengan hadirnya UU Reforma Agraria, jalan menuju pemerataan akses tanah mulai terbuka.
“Reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda struktural, bukan sekadar sertifikat atau pembagian tanah,” tegasnya, Kamis (24/9/2026).
Mengoreksi Ketimpangan
Indonesia masih menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dengan indeks sekitar 0,58.
UU ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan tersebut.
Erlan menekankan, akses masyarakat terhadap tanah produktif akan membuka peluang peningkatan pendapatan, produktivitas, dan kemandirian ekonomi.
Tanah Bukan Sekadar Komoditas
Dalam falsafah Nusantara, tanah adalah sumber kehidupan dan martabat manusia. Erlan mengingatkan ungkapan Jawa sadumuk bathuk, sanyari bumi sebagai simbol betapa sejengkal tanah memiliki arti besar.
“Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi ruang sosial dan sumber penghidupan,” ujarnya.
Dukungan Politik dan Tanggung Jawab Negara
Erlan mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam melahirkan regulasi ini. Ia menekankan bahwa negara tetap memiliki kewenangan konstitusional atas tanah, namun harus digunakan untuk menghadirkan keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan hak rakyat.
Implementasi di Lapangan
UU ini menuntut langkah konkret: redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat dengan akses terbatas, hingga kemitraan adil antara perusahaan pemegang HGU dengan petani.
“HGU tidak boleh hanya jadi instrumen bisnis, tetapi harus membawa tanggung jawab sosial dan ekonomi,” tegas Erlan.
Pekerjaan Besar Baru Dimulai
Erlan mengingatkan, pengesahan UU hanyalah awal.
Pemerintah dituntut segera menyiapkan aturan turunan, memperkuat kelembagaan, dan memastikan redistribusi tanah benar-benar sampai ke tangan rakyat.
“Petani tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan agraria,” pungkasnya.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi titik balik sejarah: cita-cita UUPA 1960 untuk mewujudkan keadilan agraria kini kembali dihidupkan melalui keberanian politik negara.
Berita Terkait:
- UMKM Jember Naik Kelas, Tim PkM Polije Kembangkan Usaha Penggilingan Daging Menjadi Produsen Pentol Bakso
- Harga Emas Antam Turun Rp25.000 Jadi Rp2,605 Juta per Gram
- Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan 1.500 Penerbangan, Pemerintah Siapkan OMC
- KRL Jabodetabek Diperpanjang ke Cikampek-Lido Target 2028
- Live Selling dan Kajian Akademisi Menjadi Strategi untuk Hidupkan Pasar Tradisional Sleman

