Andika Mahesa, vokalis Kangen Band, secara terbuka meminta agar nama grup musik legendaris tersebut dimiliki bersama oleh seluruh personel pendiri dan diresmikan secara hukum melalui notaris.
Permintaan ini muncul di tengah ketidakpastian status kepemilikan nama band yang telah lama berkarya tanpa legalitas formal.
Menurut Andika, band ini dibangun bersama-sama sejak awal, sehingga kepemilikan nama seharusnya juga bersifat kolektif.
Ia mengibaratkan Kangen Band seperti rumah yang dibangun di atas tanah bersama, sehingga sertifikat kepemilikannya pun harus dimiliki bersama.
"Kan kita punya tanah terus kita bangun nih sama-sama, jadi rumah.
Begitu jadi rumah, kan harusnya kepemilikannya bersama, bikin sertifikat bersama," ujar Andika Mahesa dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Andika saat ditemui awak media di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti status pendaftaran nama Kangen Band ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selama ini, ia mengaku lebih mengandalkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar personel, tanpa memusingkan urusan pendaftaran merek.
"Kalau masalah di HAKI kan seharusnya sama-sama tahu. Tapi saya enggak tahu sih sejauh ini, karena merasa ya kita saudara, kita teman. Untuk apa ada HAKI-HAKI-an gitu," ungkapnya.
Kisruh internal yang mencuat ke permukaan menjadi pemicu utama permintaan ini.
Andika berharap ada keinginan bersama dari manajemen dan seluruh personel pendiri untuk menyelesaikan persoalan legalitas secara musyawarah.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi sejarah awal mula band terbentuk jika diperlukan sebagai bukti kepemilikan bersama.
Personel pendiri yang disebut Andika meliputi Tama, Andika sendiri, Izzy, Bebe, dan Dodhy. Ia menginginkan nama Kangen Band secara resmi dimiliki oleh kelima nama tersebut.
"Saya minta sih ada keinginan sama Dodhy tuh manajemennya menyampaikan bagaimana caranya band ini kan kita bangun dengan sama-sama.
Bagaimana kita harus panggil notaris, nama band ini bersama-sama.
Jadi band ini namanya Kangen Band ini dipunyai oleh Tama, Andika, Izzy, Bebe, Dodhy, gitu kan sama-sama," tegas Andika.
Persoalan ini menyoroti celah besar dalam industri musik Indonesia terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
Banyak grup musik legendaris yang dibangun dari bawah tanpa pernah mendaftarkan nama atau merek dagang mereka secara resmi.
Akibatnya, ketika terjadi konflik internal atau perubahan formasi, status kepemilikan nama menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Dari kacamata bisnis, ketidakpastian legalitas nama Kangen Band berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan dari royalti, lisensi lagu, dan penampilan komersial.
Sengketa internal dapat menurunkan nilai tawar band di industri hiburan serta mengganggu hubungan dengan promotor, label, dan mitra bisnis lainnya.
Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan para personel secara finansial, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor ekonomi kreatif.
Publik dan penggemar Kangen Band menantikan kejelasan status band legendaris tersebut.
Dukungan terhadap Andika Mahesa dan personel pendiri lainnya muncul agar hak-hak mereka diakui secara hukum.
Masyarakat berharap permasalahan internal dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, mengingat Kangen Band merupakan bagian dari sejarah musik Indonesia.
BERNAS merekomendasikan langkah konkret bagi seluruh personel pendiri Kangen Band untuk segera melakukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan bersama melalui perjanjian notaris yang sah.
Pendekatan ini memberikan kepastian hukum, melindungi hak ekonomi dan moral para pendiri, serta mencegah sengketa di masa depan.
Selain itu, perlu dibentuk perjanjian kerja sama internal yang mengatur pembagian royalti, hak penggunaan nama, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Edukasi tentang pentingnya HAKI bagi pelaku industri musik juga perlu digencarkan agar kasus serupa tidak terulang.
Langkah ini sejalan dengan pembahasan dalam Strategi Jitu Siapkan Talenta Digital Indonesia Menuju Emas 2045 yang menekankan pentingnya perlindungan karya intelektual.
Kasus Kangen Band ini menjadi cermin bagi industri musik nasional. Tanpa legalitas yang jelas, karya besar yang dibangun bertahun-tahun bisa terancam keberlanjutannya.
Para pelaku industri musik, mulai dari musisi, manajemen, hingga label, perlu menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran berharga.
Pendaftaran merek bukanlah bentuk ketidakpercayaan antar personel, melainkan bentuk profesionalisme dan perlindungan bersama.
Dalam konteks industri hiburan yang semakin kompetitif, kepastian hukum atas aset intelektual menjadi fondasi penting untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Hal ini juga relevan dengan pembahasan dalam Film Bioskop Indonesia Terbaru yang Sedang Tayang: Fakta dan Jadwal Terverifikasi yang menyoroti pentingnya ekosistem kreatif yang sehat dan terverifikasi.
Jika Kangen Band berhasil menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan legal, langkah tersebut dapat menjadi preseden positif bagi grup musik lain di Indonesia.
Penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan dan kekeluargaan, namun tetap berlandaskan hukum, adalah jalan tengah yang ideal.
Publik pun berharap Kangen Band tetap dapat berkarya dan menghibur penggemar tanpa terbebani konflik internal yang berkepanjangan. STRATEGI SOLUSI
Persoalan legalitas merek seperti yang dialami Kangen Band adalah pengingat bahwa setiap entitas kreatif maupun bisnis membutuhkan fondasi hukum yang kuat.
BERNAS menghadirkan solusi terintegrasi untuk membantu pelaku usaha dan profesional membangun sistem yang terlindungi secara hukum sekaligus menguntungkan secara komersial.
Bagi Anda yang ingin membangun bisnis digital dengan sistem yang siap pakai dan terlindungi, Website Cash Machine (WCM) menawarkan franchise sistem website bertenaga AI lengkap dengan template, SOP, dan pendampingan.
Sementara itu, bagi korporasi dan institusi yang membutuhkan transformasi digital menyeluruh, Consulting Business Plan dari BERNAS siap membantu menyusun roadmap transformasi berbasis AI yang terukur dan aman secara legal.
Untuk pelaku UMKM dan profesional yang ingin meningkatkan literasi bisnis dan perlindungan aset, 101 eBook UMKM dari UNMAHA (ebook.unmaha.ac.id) menyediakan panduan interaktif mulai dari marketing, keuangan, hingga strategi, dengan harga mulai Rp60 ribu per buku.
Jangan biarkan karya dan bisnis Anda rentan terhadap sengketa di masa depan. Bangun fondasi yang kuat hari ini bersama ekosistem BERNAS.
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Andika Mahesa Minta Nama Kangen Band Dimiliki Bersama dan Diresmikan Notaris?
Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, mendesak kepastian hukum atas kepemilikan nama band legendaris tersebut. Ia menginginkan nama Kangen Band dimiliki bers
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




