SLEMAN, BERNAS.ID – Viral video di media sosial peristiwa penusukan di simpang empat Koroulan, Ngemplak, Sleman berhasil diungkap aparat keamanan. Dua orang yang diamankan berinisial JBS (35), eksekutor dan RO (29) selalu joki sepeda motor. Dua-duanya warga Jetis Kota Yogyakarta.
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Safiudin menyampaikan, kejadian penusukan terjadi pada hari Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.10 WIB.
Mulanya, korban Supriyanto (23) warga Manisrenggo Klaten berboncengan dengan temannya bermaksud untuk memancing di daerah Kadisoka, Kalasan, Sleman.
“Dalam perjalanannya, di simpang empat Banjarharjo, Bimomartani, saksi dan korban melihat ada dua orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan motor matik melihat kedua tersangka berada di timur jalan bermaksud untuk berbelok ke arah utara. Saat kedua pelaku belok secara mendadak itu, korban yang sama-sama dari arah timur merasa kaget. Lalu korban dan saksi meneriaki para pelaku,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Senin (28/6/2021).
Dari teriakan korban dan saksi, lanjut Ipda Saifudin, kedua tersangka merasa tidak terima, lalu memutar arah dan mengejar korban dan saksi sampai di simpang empat Koroulon Ngemplak Sleman. “Setelah terkejar, diberhentikan.
Cekcok mulut dan berlanjut keributan. Dalam keributan itu, korban sempat melakukan perlawanan.
Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau belati atau sangkut atau bayonet, yang disimpan dari balik pakaiannya dan langsung mengenai perut korban,” jelasnya.
“Setelah ditusuk, korban tersungkur para pelaku meninggalkan korban ke arah barat.
Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSU Paramedika. Selang satu jam kemudian nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit,” imbuhnya.
Baca Juga : Gegara Beda Pilihan Klub Sepakbola, Nekad Lakukan Penusukan
Setelah itu, petugas gabungan Ngemplak dan Polres Sleman menyelidiki, melakukan olah TKP dan mencari keterangan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Segera kami bisa amankan pelaku. Saat kami amankan pelaku merasa ketakutan dan menyerahkan diri ke Mapolresta Yogyakarta.
Untuk motif, pelaku emosi karena diteriaki saat mau memotong jalan,” terangnya.
Kedua tersangka menyerahkan diri pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 di Polresta Yogyakarta dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pakem.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan dari pengakuan JBS si eksekutor, pisau belati dibawa untuk jaga-jaga. “Pengakuan kedua tersangka, sajam untuk jaga-jaga, tapi kami masih berupaya mendalami apakah setiap saat tersangka ini membawa sajam, mengingat kedua tersangka ini merupakan residivis pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 170 atau 135 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Untuk barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio J, satu buah pisau belati, jumper hitam, dan celana jeans warna biru,” katanya. (jat)

