Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Gegara Beda Pilihan Klub Sepakbola, Nekad Lakukan Penusukan

Oleh: Redaksi Bernas•5 Januari 2020
Gegara Beda Pilihan Klub Sepakbola, Nekad Lakukan Penusukan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Gegara Beda Pilihan Klub Sepakbola, Nekad Lakukan Penganiayaan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 5 Januari 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID- Hanya berbeda pilihan klub sepakbola, YW (25) warga Sanggrahan Tlogoadi Mlati Sleman dan DR (18) warga Sewon Bantul melakukan penganiayaan dengan bayonet kepada SW (19) warga Kutu Raden Sinduadi Mlati Sleman. Kedua pelaku menusukkan satu kali bayonet hingga membuat SW dirujuk ke RS Sardjito Sleman Yogyakarta.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan kedua pelaku melakukan penganiayaan pada hari Sabtu 15 Juni 2019 lalu. “Lokasi penganiayaan di jembatan Selokan Mataram Kutu Asem Sinduadi Mlati Sleman,” jelasnya saat konferensi pers di Polsek Mlati Sleman, Senin 6 Januari 2019.

Untuk kronologi, Kapolsek Mlati menceritakan tersangka YW dan DR ini bersama teman-temannya mencabuti sejumlah bendera klub sepakbola Sleman di sepanjang Jalan Magelang Sinduadi Mlati Sleman, lalu berkumpul di sebuah taman kampung di daerah Jatimulyo Yogyakarta. “Selang satu jam, keduanya keluar dari kelompok dengan sepeda motor matic sampai melintas di jembatan Selokan Mataram Kutu Asem sampai bertemu korban SW, lalu DR bertanya tentang pilihan klub sepakbolanya. Memperoleh jawaban yang tidak pas, terjadilah penusukan,” ujarnya.

Lanjut tambahnya, untuk pelaku penusukan berinisial DR, sedangkan YW sebagai jongki sepeda motor. “Kedua pelaku sempat dikejar oleh rekan korban SW tapi tidak terkejar,” ucapnya.

“Untuk tersangka YW ditangkap pada tanggal 30 Desember 2019 di Sanggrahan Tlogoadi Mlati Sleman sekira pukul 9 pagi sedangkan DR masih buronan kini menjadi Daftar Pencarian Orang,” imbuhnya.

Untuk para tersangka, Kapolsek Mlati menyebut keduanya akan dijerat dengan pasal 350 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk barang bukti diamankan sepeda motor matic warna hitam jenis Honda Beat,” tutupnya. (jat)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram