KOTAYOGYAKARTA, BERNAS.ID- Eksaminasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap produk putusan-putusan hakim yang bisa menuai apresiasi positif atau negatif. Namun, eksiminasi tidak akan memengaruhi putusan hakim yang berlaku.
Eksaminasi muncul karena penegak hukum ditengarai seperti tukang-tukang hukum, tapi bukan pengadil sehingga putusan perkaranya melenceng jauh dari tujuan berhukum.
Terkait eksaminasinya terkait putusan perkara Irman Gusman, Prof Dr Esmi Warassih, SH, MS mengatakan putusan hakim dalam kasus Irman Gusman tidaklah adil, sebab mengenyampingkan aspek tindakan dari Irman Gusman dalam mengupayakan aspirasi masyarakat Sumatera Barat dalam hal ini berkaitan dengan ketersediaan pasokan gula. “Hal tersebut seharusnya juga harus dilihat sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memperingan hukuman bagi Irman Gusman,” tulisnya dalam buku “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman”.
“Bila melihat tindakan Irman Gusman yang kemudian menjadi dasar pihak Bulog melakukan pemerataan penyediaan gula di daerah Sumatera Barat, maka tidaklah sepenuhnya benar bila dikatakan tindakan Irman Gusman telah secara menyeluruh merugikan negara. Sebab tindakan Irman Gusman telah mencegah terjadinya ketidakmerataan pasokan gula di Sumatera Barat ini,” tuturnya dalam diskusi dan bedah buku “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” di Auditorium Badan Wakaf UII Yogyakarta, 22 Januari 2019.
“Salah satu hal yang harus dicermati Hakim adalah tindakan Irman Gusman secara filsafat keadilan tidaklah dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam arti utuh sebab tindakan Irman Gusman justru menjadi landasan bagi Bulog untuk lebih mengetahui keadaan pasokan gula dan melakukan pemenuhan kebutuhan akan gula di Sumatera Barat.
Selain itu, Irman Gusman juga tidak secara nyata merugikan keuangan negara.
Maka sedikit sumir bila seorang pejabat DPD negara dalam menjalankan apa yang menjadi tugasnya kemudian dijerat oleh hukum dengan alasan tekstual belaka atau dengan kata lain tindakan KPK dan Hakim secara tidak langsung mendukung ketidakmerataan pasokan kebutuhan gula di Tanah Air,” bebernya.
Dalam hal ini, menurut Prof Esmi, hukum tidak melihat ke segala arah, hanya terfokus pada bunyi teks belaka. Keadaan ini nampaknya tidak arif bagi dunia hukum di Indonesia sebab hukum di Indonesia adalah hukum yang berhadapan dengan masyarakat yang dinamis dengan berbagai persoalan kehidupan yang begitu kompleks. “Sehingga pantas bila dikatakan putusan Hakim dalam kasus Irman Gusman tidak sejalan dengan konsep keadilan dari berbagai pemikiran keadilan,” katanya.
“Kalau kita melihat suatu peristiwa kasus hukum, seperti kasus Pak Irman, mari kita lihat peristiwa sebelumnya itu apa?
Tidak hanya on the spot kasus saat itu saja,” imbuhnya.
Sedangkan, Dr Mudzakkir, SH, MH, pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum UII mengatakan kalau hukum dalam kekuasaan politik, jangan berbicara keadilan.
“Gratifikasi perbuatan yang boleh dilakukan, boleh dilakukan oleh KHUP. Yang dilarang ditujukan kepada PNS dan aparat negara yang berkaitan dengan kewenangan,” katanya.
Sedangkan, Dr Mudzakir menegaskan persoalan gratifikasi akan selesai ketika gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. “Kalau 30 hari lapor KPK, tidak bisa dihukum, tidak bisa berkembang menjadi kasus pidana,” ujarnya.
Kalau tidak lapor hukumannya, sebut Dr Mudzakir, bisa dihukum seumur hidup sebesar atau sekecil apapun gratifikasi itu. “Kalau dia lapor KPK, itu sudah selesai,” ucapnya.
“Penerapan hukum itu hanya berasal dari teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak, berikutnya akan rusak,” imbuhnya.
Ia pun selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.
Sementara itu, dalam buku “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman”, Prof Jur Andi Hamzah, SH, MH, pakar hukum pidana yang ikut membidani lahirnya KPK menulis satu hal menarik bahwa Irman Gusman tak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya, dan bahwa tuduhan tentang Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat itu pun tidak tepat, sebab Ketua DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula. (jat)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari Hasil Eksaminasi, Tak Sepantasnya Irman Gusman Dituntut dengan Tuduhan Terima Suap?
Hasil Eksiminasi, Tak Sepantasnya Irman Gusman Dituntut dengan Tuduhan Terima Suap...
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




