JAKARTA, Bernas.id ? Tiga orang asal Indonesia tercantum dalam laporan Paradise Papers. Di situlah, ada kumpulan 13,4 juta dokumen tentang mereka yang secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, di tempat yang dinamakan “surga pajak?. Disebut surga pajak karena uang yang diinvestasikan terhindar dari pejabat pajak.
Tiga nama yang tercantum adalah Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto.
Dokumen Surga ini awalnya muncul dalam surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung, dan kini dikembangkan lagi oleh Konsorsium Jurnalis Investigatif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebut, pihaknya akan mengupayakan rincian data dan informasi terkait dokumen itu.
“Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita coba dapatkan secara detail,” ungkap Hestu melalui pesan singkat dikutip dari Kompas, Senin (6/11/17).
Hestu menjelaskan, hal ini sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak.
“Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas wajib pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty,” jelasnya.
Menurutnya, informasi yang berasal dari beberapa dokumen semisal Panama Papers, transfer melalui Standard Chartered Bank beberapa waktu lalu , dan Paradise Papers saat ini, mendahului AEOI atau Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis yang untuk Indonesia akan efektif pada September 2018.
Nama Tommy Soeharto tercatat pernah menjadi direktur dan bos dewan Asia Market Investment, perusahaan yang terdaftar di Bermuda pada 1997 dan ditutup tahun 2000.

