Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ini Jawaban Baleg DPR Terkait Dorongan Revisi UU Ormas

Oleh: Redaksi Bernas•29 Oktober 2017
Ini Jawaban Baleg DPR Terkait Dorongan Revisi UU Ormas
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA Bernas id DPR RI final UU Ormas Namun dari putusan itu masih menyisakan pekerjaan rumah terkait dorongan agar dilakukan revisi terhadauu tersebut..."

🗓️ Dipublikasikan pada 29 Oktober 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – DPR RI final UU Ormas. Namun, dari putusan itu masih menyisakan pekerjaan rumah terkait dorongan agar dilakukan revisi terhadap uu tersebut.

Setidaknya, dari 7 Fraksi yang menerima pengesahan itu, tiga memberikan syarat dibalik sikap setujunya. Seperti PKB, PPP dan Demokrat.

Bahkan, fraksi-fraksi itu telah menyiapkan draft revisinya.

Partai Demokrat sendiri telah memanggil kadernya di DPR guna membahas revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Syarifuddin Hasan menyebut rapat rutin pengurus menjadi hal yang wajar dilakukan Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono.

Hanya saja rapat kali ini disertai pembahasan isu ormas sehingga lebih menarik. 

“Hal ini pertemuan rutin kemudian ada juga tentang UU Ormas karena kebetulan semua pimpinan komisi II dipanggil,” ujar Syarif.

Partai Demokrat tegas dan terus mendesak pemerintah untuk merealisasikan kesepakatan soal revisi UU Ormas untuk disegerakan.

“Posisi kita sebagai penyeimbang kan minta supaya segera pemerintah merealisasikannya. Kami mengerti untuk membuat rancangan UU itu kan memerlukan waktu,” tegasnya.

Menanggapihal itu, Badan Legislasi DPR RI tak mempersoalkannya. Bahkan, mempersilahkan fraksi maupun anggota dewan untuk mengajukan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, jika merasa ada pasal-pasal yang memberatkan.

“UU Ormas yang baru disahkan.

Kalau ada pihak-pihak seperti dari anggota maupun fraksi ada di DPR yang memang menginginkan adanya sebuah revisi sah-sah saja,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo terkait rencana pengajuan revisi UU Ormas setelah disahkan pekan lalu.

Menurutnya, untuk mengajukan revisi harus menyiapkan antara lain seperti naskah akademik. Kemudian diusulkan dalam Prolegnas jangka pendek, menengah dan panjang.

“Bila pemerintah setuju dengan syarat sudah dipenuhi maka undang-undang itu bisa dilakukan revisi,” pungkas Firman.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram