Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Revisi UU Ormas, Demokrat: Proses Hukum Pengadilan Tetap Berlaku

Oleh: Redaksi Bernas•26 Oktober 2017
Revisi UU Ormas, Demokrat: Proses Hukum Pengadilan Tetap Berlaku
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar pemerintah bisa melihat organisasi masyarakat sebagai mitra pembangunan bukan ancaman...."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 Oktober 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar pemerintah bisa melihat organisasi masyarakat sebagai mitra pembangunan bukan ancaman. Pihaknya meminta pemerintah agar tidak berlebihan menyikapi ormas yang melanggar ketentuan dengan membubarkannya tanpa proses pengadilan.

“Partai Demokrat menegaskan Perppu tentang Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas. Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas,” terang Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/17).

Agus menambahkan pengaturan proses tindakan pada ormas yang diduag bertentangan dengan Pancasila harus berpedoman pada proses hukum, tidak langsung dibubarkan begitu saja.

Pedoman utama dalam menindak ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila telah tercantum dalam KUHP.

“Pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram