JAKARTA, Bernas.id ? Partai Gerindra mencatat ada beberapa poin yang harus direvisi dalam Undang-Undang tentang organisasi massa. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengharapkan revisi UU Ormas bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Revisi pertama adalah mengembalikan peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan.
“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan, hukum sebagai panglima,” ujar Riza, Kamis (26/10/17).
Baca Juga Wapres ke-6 RI: Jangan Ada Lagi Ormas Coba-Coba, Semua Wajib Dukung
Poin kedua, Gerindra menyoroti tentang tahapan pembubaran ormas. Fraksi Gerindra menilai aturan pembubaran ormas tidaklah rasional, yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dalam tujuh hari.
Kerap kali, surat peringatan terlambat disampaikan karena birokrasi yang rumit.
“Yang lama kan 30 hari, carilah waktu yang rasional. Ada peringatan tertulis, ada mediasi,” ungkapnya.
Ketiga, Gerindra ingin hukuman dan sanksi yang rasional. Pada UU Ormas, anggota ormas yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai lebih tepat kalau pemimpin ormasnya saja yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan pada aturan saat ini, anggota pasif dalam sebuah ormas pun bisa dijatuhi hukuman.
“Ini hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda,” tegas Riza.
Baca Juga Ketua MUI: UU Ormas Sasar yang Anti Pancasila Saja
Terakhir, Gerindra menginginkan agar pasal-pasal dalam UU Ormas tak menjadi pasal karet. Misalnya tafsiran “melanggar Pancasila”. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan Pancasila.

