JAKARTA, Bernas.id ? Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mendukung masyarakat yang ingin menggugat Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 sudah resmi diundangkan pada sidang paripurna, Selasa (24/10/17) kemarin.
“Nah, setelah ini (disahkan UU Ormas), tidak ada jalan bagi mereka-mereka atau kita-kita yang ingin menolak Perppu (yang sudah disahkan jadi UU) ini dengan melakukan JR (judicial review/uji materi),” terang Ketua F-PKS Jazuli Juwaini di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/17).
UU Ormas dikhawatirkan bisa disalahgunakan pemerintah untuk ke depannya. PKS pun secara tegas menolak adanya Perppu Ormas yang kini sudah disahkan.
“Kami tolak itu.
Pertama karena khawatir Perppu ini disalahgunakan.
Sekarang Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) baik, menterinya baik, tapi kan kami nggak tahu ke depan dunia ini seperti apa, kalau nanti bersifat represif?,” terang Jazuli.
Tak hanya PKS, partai lain yang menolak adanya UU Ormas yang baru adalah Gerindra dan PAN. Rencananya, dua fraksi ini akan mengusulkan revisi UU Ormas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

