Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ini Kata Fadli Zon Kalau Pemerintah Tak Mau Revisi UU Ormas

Oleh: Redaksi Bernas•24 Oktober 2017
Ini Kata Fadli Zon Kalau Pemerintah Tak Mau Revisi UU Ormas
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengharapkan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) setela..."

🗓️ Dipublikasikan pada 24 Oktober 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengharapkan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017. Menurutnya, jika pemerintah tidak segera merevisi maka akan merugikan pemerintah sendiri.

“Pemerintah semestinya mendengar apa yang keinginan masyarakat. Kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri,” terang Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/17).

“Artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengungkap pada sidang paripurna kemarin, ada tuntutan dan revisi UU Ormas.

Sebab ada 4 fraksi yang menerima, 3 fraksi menolak, dan 3 fraksi menerima dengan catatan.

Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi adalah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.

Di lain sisi, pemerintah tidak janji mengembalikan proses pengadilan dalam revisi. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan belum bisa dipastikan dan masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Namun, pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Perppu Ormas yang baru saja disahkan sebagai UU.

“Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi).

Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama,” terang Mendagri Tjahjo di Kompleks Parlemen, Selasa (24/10/17).

Menururtnya, sepanjang Pancasila dijadikan asas suatu ormas maka setiap orang bebas berserikat dan berorganisasi itu tak masalah.

“Ini kan tidak (mencantumkan asas pancasila), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu pancasila. Itu saja. Nanti kita lihat.

Saya belum bisa merinci. Nanti dibahas tim juga. Tim pemerintah kan ada Menkumham, Mendagri, kejaksaan, kepolisian,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram