JAKARTA, Bernas.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan partainya akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diundangkan.
“Sementara itu terbuka peluang untuk merevisi undang-undang ini, seperti komitmen pemerintah,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/17).
Menurutnya, Perppu Ormas perlu banyak yang dirombak karena tidak harmonis dengan undang-undang lainnya termasuk hukuman seumur hidup yang terlalu berlebihan.
Poin utama yang hendak direvisi Gerindra selain hukuman yang dinilai terlalu berat ialah mengembalikan proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Sebab, melalui undang-undang Ormas yang baru ini pembubaran ormas ada di tangan pemerintah.
Fadli menerangkan sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk membubarkan ormas lewat pengadilan karena Indonesia menganut prinsip negara hukum. Sehingga, meskipun prosesnya membutuhkan waktu lama, hal itu tetap harus ditaati demi tegaknya prinsip negara hukum.
Selain itu, dengan menghilangkan proses pengadilan dan menjadikan pemerintah sebagai penafsir Pancasila, maka telah mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter semasa Orde Baru.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan hal senada. Pihaknya meyakini melalui revisi pemerintah akan menyetujui pengembalian proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
Ia menyakini komunikasi antara DPR dan pemerintah berlangsung dua arah dan akan lebih cair dalam proses revisi sehingga kemungkinan besar pemerintah akan menyetujui.

