HarianBernas.com ? Untuk pertama kalinya, Denmark menerbitkan daftar enam pemuka agama asing dengan dugaan pandangan anti-demokrasi dan ajaran penuh kebencian. Mereka dilarang memasuki negara Nordik itu selama dua tahun.
Deutsche Welle, Selasa (2/5/2017) melansir, otoritas Denmark mengeluarkan larangan pemuka agama masuk ke negaranya.
Mereka terdiri dari lima ulama muslim dan satu pendeta Kristen Evangelis asal Amerika Serikat. Mereka dianggap sebagai penceramah penyebar kebencian yang mengancam ketertiban umum.
Kelima ulama itu merupakan warga negara Kanada, Arab Saudi, Suriah, dan Amerika Serikat. Sementara pendeta yang masuk daftar larangan ini bernama Terry Jones, yang pernah beraksi membakar salinan Al-Quran pada tahun 2011.
“Saya juga sangat senang sekarang orang-orang ini tidak diterima di Denmark,” ujar Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Inger Stoejberg, saat mengumumkan larangan masuk bagi para pemuka agama tersebut.
Keenam tokoh agama tersebut dilarang memasuki Denmark selama dua tahun ke depan guna mencegah perkataan yang menebar kebencian dan melindungi ketertiban umum.
Stoejberg melanjutkan, dirilisnya daftar “pengkhotbah penyebar kebencian” ini karena pihaknya khawatir oknum tersebut mencoba merongrong demokrasi dan nilai-nilai fundamental kebebasan dan hak asasi manusia.
Ia juga menjelaskan, jika larangan itu dilanggar maka oknum tersebut dapat dikenakan denda atau hukuman tiga tahun penjara.
Stoejberg menambahkan, ia sendiri tidak tahu apakah salah satu dari pengkhotbah tersebut telah melakukan perjalanan ke Denmark atau belum.
Namun, kantor berita Jerman DPA melaporkan bahwa ulama asal AS, Kamal El-Mekki pernah mengunjungi Denmark beberapa waktu silam.
Ulama asal Kanada Bilal Philips juga dikabarkan pernah melakukan perjalanan ke Denmark pada 2011.
Diumumkannya daftar pengkhotbah yang dilarang masuk ke Denmark itu dipicu setelah sebuah kamera CCTV merekam seorang pengkhotbah di sebuah masjid di Denmark melontarkan pernyataan yang dianggap radikal.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2016. Alhasil rekaman tersebut menghasilkan perdebatan di masyarakat Denmark tentang pencegahan fanatisme agama.
Pada 2005, Denmark menjadi target serangan teroris setelah penerbitan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad. Di tahun yang sama pula, polisi menembak mati pria muslim warga negara Denmark yang mencoba melakukan aksi serangan di Kopenhagen.

