Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Cegah Korupsi Distribusi Pupuk dan Benih, Mentan Kerjasama dengan KPK

Oleh: Redaksi Bernas•23 Februari 2017
Cegah Korupsi Distribusi Pupuk dan Benih, Mentan Kerjasama dengan KPK
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA HarianBernas com Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jumat 24 2 17 siang menyambangi kantor KPK Ketika dikonfirmasi perihal kedatangannya ke lembaga anti..."

🗓️ Dipublikasikan pada 23 Februari 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jumat (24/2/17) siang menyambangi kantor KPK. Ketika dikonfirmasi perihal kedatangannya ke lembaga anti rasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo cs, ia menyatakan, kedatangannya dalam rangka melakukan kerjasama dengan KPK dalam rangka melakukan pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpinnya.

“Kita diskusi masalah pupuk, kemudian KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan benih,” kata Amran di lobi gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/17).

Dengan adanya koordinasi dengan KPK, ke depan ia berharap, nantinya bisa memperbaiki sistem distruibusi barang yang selama ini menjadi celah korupsi di kementeriannya.

“Distribusnya dan sistemnya akan kita perbaiki, termasuk pencegahan korupsi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT.

Berdikari (Persero).

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Siti meneriman hadiah atau janji tersebut dalam kurun waktu tahun 2010-2012. “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji,” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Selasa (8/3/16).

Atas perbuatannya wanita kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 44 tahun yang silam tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat1huruf b, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Siti, KPK total menetepkan 9 tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari (BUMN). Kali ini, penyidik menetapkan lima orang pihak sebagai tersangka, setelah sebelumnya menetapkan Direktur Keuangan PT.

Berdikari Siti Marwa dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto (AH) sebagai tersangka pemberi suap.

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka, terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

“Untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011), ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011),” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Selasa (17/01/17) malam.

Sementara untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013).

Sementara untuk kasus berbeda, menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Selain Hasanuddin, dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1o miliar, penyidik KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto dan pihak swasta atas nama Sutrisno.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara, sebaba disangka melanggra Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

📊 Survei Kilat BERNAS

Bidang karir impian Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Cegah Korupsi Distribusi Pupuk dan Benih, Mentan Kerjasama dengan KPK”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.