JAKARTA, HarianBernas.com ? Sandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin mengaku tidak terima dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sandy dan keluarganya sebenarnya menginginkan agar Jessica Kumala Wongso yang diduga sebagai pelaku penabur sianida di kopi saudaranya bisa dihukum seumur hidup.
“Tadi kita sekeluarga itu datang mau mempertanyakan kenapa cuma 20 tahun saja, personaly menurut saya dan keluarga kalau bisa seumur hidup,” ujar Sandy di Jakarta, Jumat (7/10/16).
Ia menyampaikan tuntutan hukuman yang diberikan Jessica kepada tidak sepadan dengan kematian Mirna. Selain itu, keluarganya menilai tidak ada penyesalan dari Jessica atas perbuatannya terhadap Mirna.
Sandy mengungkapkan tidak ada penyesalan dan Jessica tidak mau mengakui perbuatannya. Tidak ada permohonan maaf dan bisa saja berpotensi melakukan kejahatan lagi.
Ia mengaku khawatir dan takut setelah Jessica menjalani hukumannya bisa membahayakan keluarganya.
“Saya khawatir bisa membahayakan keluarga saya nanti,” pungkas Sandy.
Baca Juga Pasca Sidang Pembacaan Tuntutan, Keluarga Mirna Datangi Kejaksaan Agung
Adapun Sandy Salihin bersama pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Agung lantaran kecewa Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara.

