JAKARTA, BERNAS.ID – Kewenangan DPR RI yang kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, dikritik pengamat politik Ray Rangkuti.
Menurut Ray, tugas dan wewenang DPR, sebagaimana tercantum dalam UU No 17/2014 adalah membahas UU (legislasi), mengawasi pelaksanaan UU dan menetapkan anggaran. Dalam 3 fungsi dimaksud, sama sekali tidak ada poin yang membuka jalan bagi DPR dapat menonaktifkan pejabat negara.
“Rincian wewenang dan tugas DPR telah diatur sedemikian rinci yang hampir tidak memberi ruang bagi DPR untuk mengajukan pemberhentian pejabat negara sebagai putusan yang mengikat, “ ujar Ray dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga : Tingkat Kepuasan Pemerintahan Prabowo – Gibran 80 Persen Lebih, Ray Sebut Cuma Andalkan Program Populis
Selain itu kata Ray, semua putusan DPR, selain fungsi legislasi, bersifat politik. Khususnta di fungi pengawasan, sifat dari putusan pengawasan hanyalah putusan politik.
Bukan putusan aturan. Karena ia bersifat politik, putusan DPR hanya bersifat rekomendasi. Yakni satu kesimpulan yang disampaikan kepada presiden yang dapat dijalankan atau diabaikan presiden.
Karena sifatnya politis tentu DPR hanya dapat melakukan langkah politik bila misalnya presiden mengabaikan putusan yang dimaksud.
“Kasus ini, pernah terjadi di era kepemimpinan Jokowi. DPR meminta presiden mencopot Rini Sumarno karena dianggap mengabaikan DPR. Tapi presiden mengabaikan permintaan itu.
Rini tetap bersama kabinet Jokowi bahkan hampir selama 5 tahun, “ jelasnya.
Alasan karena pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang ikut serta diseleksi oleh DPR juga tidak kuat. Mengapa? Karena kewenangan DPR ikut serta memilih pejabat negara adalah kewenangan atributif.
Yakni kewenangan tambahan atas dasar ketentuan UU di luar UU yang mengatur wewenang dan tugas DPR (MD3).
Justru yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur.
Hal ini, justru, yang perlu dievaluasi oleh DPR.
Baca Juga : Soal “Perahu” Politik Gibran, Ray Sebut Semua Sudah Tahu Kiprah Keluarga Jokowi
“Masihkah pemilihan pejabat negara harus melibatkan DPR?
Sejauh mana manfaat melibatkan DPR dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah ia cocok dengan sistem presidensial yang kita anut?,” tegasnya
Berdasar sistem presidensial, semestinya pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. DPR hanya berfungsi mengawasi tata cara pemilihan tersebut.
Bukan ikut serta memilihnya. DPR yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer.
Maka, jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara, maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti.
Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadul.
Dan lebih acak kadul lagi aturan pencopotan itu cukup dibuat dalam tatib DPR. Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU, mencopotnya cukup diatur oleh Tatib DPR. Sejak kapan tatib DPR mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah.
“Tatib DPR itu, sejatinya, hanya mengikat anggota DPR.
Namanya saja tatib DPR. Bukan tatib bernegara. Ada…ada saja.
Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan, “ bebernya.
Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.
Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan. (FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari DPR Dapat Rekomendasikan Pencopotan Pejabat Negara, Ray Sebut Acak Kadul Ranah Eksekutif?
JAKARTA, BERNAS.ID – Kewenangan DPR RI yang kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, dikritik pengamat politik Ray Rangkuti. Me...
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




