JAKARTA, BERNAS.ID – Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan kembali disorot. Lukman Astanto, warga Vila Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuntut kejelasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan miliknya yang sudah digunakan untuk kepentingan proyek sejak tahun 2017.
Lewat kuasa hukumnya, Hendrik A. Sinaga S.H.,M.H. dari Kantor Hukum HAS & Rekan, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat segera bertindak.
“Jangan jadikan pembangunan sebagai alasan untuk mengabaikan hak warga.
Klien kami sudah lebih dari tujuh tahun menunggu. Lahan itu sudah jadi badan kali dan jalan inspeksi. Tapi ganti rugi tak kunjung dibayar,” tegas Hendrik dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga : Satpol PP DKI Jakarta Imbau Restoran Sediakan Lahan Parkir Memadai
Dua bidang tanah milik Lukman, yakni SHGB No. 1078 seluas 3.634 meter persegi dan SHGB No. 1068 seluas 1.599 meter persegi, tercatat telah terdampak proyek normalisasi.
Berdasarkan pengukuran resmi pada November 2023, total lahan yang berubah fungsi mencapai 5.233 meter persegi.
“Kami bukan menghalangi program normalisasi. Tapi negara harus hadir secara adil. Tanah warga sudah diambil, tapi haknya belum dipenuhi.
Itu namanya penelantaran,” lanjut Hendrik.
Pihaknya mengaku telah berkali-kali mengajukan permohonan sejak era Gubernur Ahok hingga sekarang, namun tak pernah mendapat tanggapan resmi. Padahal dasar hukum untuk ganti rugi sudah jelas, mulai dari UU Pengadaan Tanah hingga peraturan presiden dan kementerian terkait.
“Kalau tanah sudah dipakai, ganti rugi harus segera diselesaikan. Itu bukan permintaan, itu kewajiban negara,” kata dia.
Hendrik menegaskan pihaknya masih membuka ruang dialog dan berharap penyelesaian dilakukan lewat musyawarah, bukan jalur hukum.
Namun ia mengingatkan, bila tidak juga ada kejelasan, langkah hukum perdata dan pidana akan ditempuh.
Baca Juga : Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes, Ada Restoran Berdiri di Lahan Sengketa
“Kami percaya pembangunan bisa jalan tanpa menabrak hak-hak rakyat. Jangan biarkan warga kecil jadi korban pembangunan,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta DPRD DKI, Ombudsman RI, hingga media massa turut mengawal penyelesaian persoalan ini secara adil dan terbuka.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Juan Sahata Sidabutar S.H menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan kliennya sangat mendasar dan jelas.
“Intinya begini. Klien kami memiliki tanah yang sah, luas, dan sudah diukur ulang oleh BPN.
Bahkan BPN secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar atas nama klien kami,” ujar Juan.
Sayangnya, lanjut Juan, sebagian besar tanah itu kini sudah berubah menjadi aliran kali besar akibat proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Namun hingga kini, tak ada kompensasi yang diberikan.
“Sejak tahun 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali. Padahal ini hak klien kami sebagai warga negara, sebagai warga Jakarta.
Kami hanya minta hak itu dibayarkan sesuai aturan. Sesuai penilaian terbaru atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Juan berharap pemerintah memberikan tanggapan serius dan tidak lagi mengabaikan nasib warganya yang justru telah mendukung program pengendalian banjir.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak klien kami dihargai.
Tolong ditanggapi dan dibayarkan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (DID)

