JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memastikan, penyusunan rumusan revisi Undang-Undang Polri ditargetkan tuntas pada akhir Januari 2026.
“Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang. Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujarJimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Jimly menjelaskan bahwa proses reformasi dibagi dalam beberapa tahap sejak Komite Reformasi Polri dilantik November lalu.
Baca Juga :Putusan MK Terkait Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Jadi Langkah Prinsipil Percepat Reformasi Polri
Ia menyebut lebih dari 100 kelompok telah mengajukan surat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rekomendasi.
Masukan itu, terbagi antara usulan kebijakan jangka panjang dan laporan kasus operasional yang bisa langsung ditindaklanjuti.
“Bayangin, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” jelas Jimly.
Baca Juga :Riset Setara Institute Sebut Reformasi Polri Belum Signifikan
Jimly menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai rekomendasi.
“Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” pungkasnya.(FIE)

