Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Reformulasi dan Optimalisasi Diversi Berbasis Keadilan Pancasila

Oleh: Redaksi Bernas•15 Agustus 2025
Reformulasi dan Optimalisasi Diversi Berbasis Keadilan Pancasila
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID — Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) menyelenggarakan ujian sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum bagi Promovenda Sunnah..."

🗓️ Dipublikasikan pada 15 Agustus 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita pendidikan terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID — Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) menyelenggarakan ujian sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum bagi Promovenda Sunnah di Aula Universitas. Pada kesempatan tersebut, Sunnah mempresentasikan disertasi berjudul “Reformulasi dan Optimalisasi Diversi oleh Penyidik Kepolisian terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Keadilan Pancasila.”

Disertasi ini dibimbing oleh Prof. Dr.

Hamidah Abdurarachman, S.H., M.Hum. selaku Promotor; Dr. Adv. Apt.

Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., MKM., M.A.R.S., ACIArb, MSIArb sebagai Ko-Promotor I; dan Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor II.

Dalam pemaparannya, Sunnah menegaskan fokus rumusan masalah pada strategi reformulasi norma dan optimalisasi praktik diversi oleh penyidik kepolisian dengan menggunakan perspektif keadilan Pancasila. Riset ini didukung temuan empiris di lima wilayah yang menliputi: Makassar, Sleman, Denpasar, Batusangkar, dan Palembang untuk memotret praktik di lapangan serta variansi implementasi antar daerah.

Baca Juga :Pertahankan Disertasi, Hernita Angkat Isu Perlindungan ASN Rangkap Jabatan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi masih bersifat administratif, terkendala minimnya fasilitator, serta belum didukung norma operasional yang inklusif.

Selain itu, pendekatan hukum yang dominan masih retributif, sehingga tujuan pemulihan dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak belum optimal.

Berdasarkan temuan tersebut, Sunnah merekomendasikan tiga langkah utama (1) Reformulasi norma yang mempertegas standar, indikator keberhasilan, dan prosedur kerja diversi; (2) Pembentukan unit khusus anak di tingkat Polres untuk memastikan proses yang ramah anak, terintegrasi, dan akuntabel; (3) Pendidikan hukum restoratif bagi aparat penegak hukum dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, guna mendorong diversi yang adil, efektif, dan humanis.

Baca Juga :Dua Dosen Universitas Semarang Uji Disertasi Perwira Polisi Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur

Usai rangkaian tanya jawab dan musyawarah tim penguji, sidang ditutup dengan pengumuman bahwa Sunnah dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari UTA’45 Jakarta. Sunnah lahir di Palembang, 15 Mei 1968. Ia menempuh pendidikan S-1 di Universitas Palembang (2002), kemudian melanjutkan S-2 di STIH IBLAM (2005).

Pencapaian akademik ini menambah kontribusi ilmiah yang memperkaya pengembangan hukum, khususnya pada praktik perlindungan anak dan penguatan paradigma keadilan restoratif di Indonesia..(FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram