Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

BANTUL, BERNAS.ID – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.
Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan korbannya meninggal.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran.
Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” ujar Jeffry.
Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga tersangka kabur setelah melakukan aksinya.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →“Dalam reka adegan tersebut diketahui, korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Jeffry.
Saat itu korban masih sempat sadarkan diri dan memegangi setir mobil yang sedang dikemudikan tersangka.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045“Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri.
Akibatnya mobil oleng kekiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor,” jelasnya.
Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.
Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan, histeris saat tersangka memperagakan adegan tersebut.
“Keluarga yang hadir, juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata Jeffry.
Baca Juga : Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial YA (30), asal Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025) lalu.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.
Tersangka sebelumnya telah mengenal korban, karena telah tiga kali memesan taksi online tersebut.
Satu kali pemesanan dilakukan melalui aplikasi, dan dua kali pemesanan dilakukan secara langsung kepada korban.
Saat itu, tersangka memesan taksi online untuk diantarkan ke Hotel Santoso.
Sesampainya di hotel tersebut, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu.
Setelah itu, kendaraan tersebut dikemudikan hingga depan Cafe Rumi, Jl.
Ringroad Selatan, Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul. (*/cdr)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Strategi Cerdas Menguasai Ekonomi Digital 2045 Melalui Prodi Informatika UNMAHA
Prabowo Subianto Dorong Penguatan Alutsista Domestik, Gandeng BUMN Strategis
Cara Strategis Membangun Kedaulatan Digital Melalui Pendidikan Spesifik Standar Global
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda