PALU-Seorang pria berinisial MB (30), di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, tega menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga hamil. Peristiwa itu dilakukan tersangka sejak Agustus 2023.
Kini gadis remaja berusia 14 tahun berinisial NA yang kala itu masih duduk di bangku SMP harus merasakan pahitnya perbuatan kakak iparnya. Ia kini telah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (15/3/2025) menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng pada 12 Juni 2024 sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng.
“Persetubuhan yang dilakukan MB terhadap NS dilakukan secara berulang hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan pengembangan kasusnya, baik tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, penyidik menjerat MB dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*Mt)

