Polemik 4 Pulau di Aceh Pindah Kepemilikan ke Sumut, Ini Kata Legislator Senayan

JAKARTA,BERNAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antara dua provinsi dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis.
Hal ini terkait polemik status empat pulau di Aceh yang dipindahkan kepemilikannya ke Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek/Kecil, dan Mangkir Gadang/Besar.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga :
Ia memaparkan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →“Persoalan ini dimulai pada 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Khozin.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Khozin menyebutkan, sejak saat itu, persoalan empat pulau itu terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan.
Seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” papar Khozin.
Khozin menambahkan, dalam Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Khozin semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek, di antaranya aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.
“Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut.
Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh.
Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” pungkasnya.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
[URGENT] Analisis Harga Emas Antam: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saatnya Jual atau Beli?
3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa
[URGENT] Analisis Harga Emas Antam: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saatnya Jual atau Beli?
3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di nasional
Semantic Authority Linker
Transformasi Digital Bandung: Mengubah Keterampilan Online Menjadi Peluang Global
Surabaya: Mengubah Potensi Digital Jadi Peluang Karir Nyata Warga
Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda