JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Jakarta Selatan, Minggu (26/10) siang.
Pohon besar itu tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang. “Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi di Pondok Indah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, Senin (27/10/2024).
Baca Juga : Pohon Tumbang, Atap Rumah Beterbangan, dan Merusak Kebun Hidroponik
Fajar mengimbau warga agar waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan.
Ia menyebut curah hujan tinggi dan angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.
Sebagai langkah antisipasi, Distamhut telah memangkas 62.161 pohon dan memeriksa 5.722 pohon di lima wilayah kota sepanjang Januari–Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk untuk memastikan kondisi pohon tetap aman.
Distamhut juga membuka mekanisme klaim santunan bagi korban akibat pohon tumbang, yakni Maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Dan, maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Baca Juga : Ragunan Uji Coba Wisata Malam, Hadirkan Edukasi dan Hiburan Keluarga
Klaim dapat diajukan melalui email [email protected] atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Selain itu, Pemprov DKI menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di setiap kecamatan hingga tingkat provinsi.
Warga yang menemukan kejadian serupa dapat melapor ke Posko Distamhut di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, menghubungi petugas siaga Suriadih (0857-7388-5599), atau melalui layanan Jakarta Siaga 112 dan aplikasi JAKI. “Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan di masa cuaca ekstrem ini,” tegas Fajar. (DID)

