YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dunia transportasi daring bersiap memasuki babak baru. Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengukuhkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini disambut positif oleh pelaku ekonomi digital di Yogyakarta, termasuk aplikator lokal JogjaKita.
Namun, ada pesan penting bahwa pengakuan status saja tidak cukup dan harus diikuti pemberdayaan nyata serta ruang adil bagi platform lokal.
Perpres untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa rancangan Perpres ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, yaitu pengemudi, aplikator, pelaku usaha, hingga konsumen. Kebijakan ini juga menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional terkait pembagian tarif yang lebih berpihak kepada pengemudi, yaitu 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.
"Perpres ini mendorong agar perlakuan kepada ojol disetarakan sebagai pengusaha mikro," ujar Maman.
Tanggapan JogjaKita
Status Harus Dibuktikan dengan Pemberdayaan
Founder sekaligus Komisaris Utama JogjaKita, Ibnu Sunanto, menyambut positif arah kebijakan ini. Menurutnya, pengemudi ojol memang layak disebut pengusaha mikro karena mereka menyediakan kendaraan, waktu, keterampilan, dan mengelola usaha secara mandiri.
Namun, ia menekankan bahwa substansi terpenting adalah manfaat nyata di lapangan.
"Bukan sekadar perubahan istilah, tapi akses ke program UMKM, pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial," tegas Ibnu dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). Ia juga mengingatkan agar regulasi tidak menekan platform lokal. JogjaKita yang lahir dari Yogyakarta punya peran menjaga pilihan masyarakat dan memastikan ekonomi tetap berputar di daerah.
Strategi Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Ibnu menilai penguatan ekosistem ojol harus lebih dari sekadar status dan tarif.
Ada langkah strategis yang bisa mengubah wajah ekonomi kerakyatan:
- Pengemudi sebagai pengusaha mobilitas, bukan hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi agen pembayaran, mitra UMKM, hingga promotor wisata.
- Integrasi dengan ekosistem daerah, di mana aplikasi lokal bisa mendigitalisasi pasar tradisional, kuliner, desa wisata, dan koperasi.
- Transportasi daring lintas sektor yang menyatukan layanan dengan pembayaran digital, logistik, pariwisata, hingga pelayanan publik.
- Afirmasi bagi platform lokal dengan memberi ruang khusus agar mereka tidak kalah bersaing dengan raksasa global.
Perpres Harus Diperjelas dengan Aturan Turunan
Meski arah kebijakan sudah tepat, Ibnu menegaskan bahwa detail aturan turunan akan menjadi penentu keberhasilan. Pemerintah diminta memperjelas definisi pendapatan, komponen tarif, skema pemberdayaan, tata kelola kemitraan, hingga regulasi proporsional sesuai skala platform.
"Regulasi terbaik bukanlah yang memihak satu pihak, melainkan yang membuat seluruh ekosistem tumbuh bersama secara adil dan berkelanjutan," pungkasnya.

