PALU, BERNAS.ID-Dua orang pria,berinisial, MF (20 tahun) dan MZ (47 tahun) asal Kota Palu berhasil ditangkap, oleh Ditresnarkoba, Polda Sulteng, saat hendak mengedarkan narkoba seberat 4,4 kilogram dari Malaysia
Rencananya, barang haram tersebut, akan diedarkan oleh para pelaku, di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, namun berkat informasi dari masyarakat, peredarannya berhasil digagalkan oleh petugas
Menurut keterangan dari kepolisian setempat, pengedarnya berjumlah tiga orang, namun satu orang pelaku lainnya, berinisial lN (25 tahun) masih dalam pengejaran petugas
Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat, dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, undang-undang/ nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika/ ancaman pidana penjara/ seumur hidup/ dan denda paling banyak rp 10 miliar
dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ, mengaku sabu tersebut diambil di wilayah Donggala, atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi, menjemput, menyimpan, dan menyerahkan. (*MT)

