Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember mengungkapkan laporan belanja daerah Kabupaten Jember dan Lumajang hingga akhir Agustus 2026. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan daerah Kabupaten Jember tahun 2026 mencapai Rp2.808 triliun. Hingga laporan keuangan per 31 Agustus 2026 masih ada Rp700 miliar yang belum tersalurkan.
Total Pagu Belanja Jember dan Lumajang
Kepala KPPN Jember Teguh Irwono memaparkan pos-pos pengeluaran uang negara untuk pembangunan di dua kabupaten tersebut. Total pagu belanja tahun 2026 Jember dan Lumajang sebesar Rp6.392 triliun, yang dibagi ke dua pos yaitu belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Transfer ke Daerah (TKD). Belanja K/L mencapai Rp2.289 miliar dan TKD mencapai Rp4.103 miliar.
Realisasi TKD Kabupaten Jember
TKD Kabupaten Jember mencapai Rp2.808 miliar. Hingga laporan keuangan per 31 Agustus 2026, TKD Jember telah tersalur Rp2.085 miliar. Sehingga masih ada dana hampir Rp700 miliar yang belum tersalur. Secara persentase KPPN Jember telah menyalurkan 64,19 persen dana Transfer ke Daerah untuk Jember dan Lumajang sampai tanggal 31 Agustus. Masih ada waktu empat bulan ke depan untuk sisa pagunya.
Rincian Posisi Belanja TKD
- Pos Dana Bagi Hasil (DBH) telah tersalur Rp132 miliar dari pagu Rp178 miliar atau 74 persen.
- Pos DAK Fisik belum tersalur sama sekali sebesar Rp89 miliar.
- Pos Dana Desa telah tersalur Rp76 miliar dari pagu Rp84 miliar atau 91 persen.
- Pos DAU (Dana Alokasi Umum) telah tersalur Rp1.357 miliar dari pagu Rp1.801 miliar.
- Pos DAK non Fisik telah tersalur Rp518 miliar dari pagu Rp656 miliar.
Alasan Dana Belum Tersalur
Alasan TKD belum bisa disalurkan karena persyaratan administrasi belum terpenuhi. Sebagai contoh, DAK Fisik dari pagu Rp89 miliar hingga tanggal 31 Agustus 2026 belum cair. Dana TKD Kabupaten Jember tidak bisa terserap sepenuhnya karena ada beberapa kendala. Salah satu contoh adalah penganggaran DAK Fisik untuk penguatan dan sistem kapasitas pelayanan kesehatan. Salah satu proyek dipastikan tidak bisa cair karena pihak rekanan atau pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi pada mekanisme lelang. Kesalahan itu murni ada pada pihak ketiga, bukan pada penyedia atau penerima manfaat dalam hal ini Pemkab Jember.
Sedangkan untuk Dana Desa Kabupaten Jember masih ada total 40 desa dari 226 desa yang belum terealisasi dengan sisa anggaran sebesar Rp8 miliar.

