Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ngudo Rasa Buruh di DIY: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dinilai Masih Bayangi Semangat UU Cipta Kerja

Oleh: Christina Dewi•19 September 2026
Ngudo Rasa Buruh di DIY: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dinilai Masih Bayangi Semangat UU Cipta Kerja
Foto: Christina Dewi/Bernas.id
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Serikat pekerja DIY mengkritik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih mempertahankan semangat UU Cipta Kerja dan melemahkan posisi buruh."
Ngudo Rasa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

🗓️ Dipublikasikan pada 19 September 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI menuai kritik tajam dari serikat pekerja. Alih-alih memperkuat perlindungan buruh, draf yang ditargetkan rampung Oktober 2026 ini dinilai justru memperlebar celah eksploitasi tenaga kerja.

Kritik Serikat Pekerja

Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa semangat Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja belum benar-benar dihapus. “Namanya pelindungan, tapi isinya masih menindas. Semangat Omnibus Law belum benar-benar dihapus,” ujarnya dalam diskusi publik Ngudo Rasa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Sabtu (19/9/2026).

RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, serikat pekerja menilai sejumlah pasal justru melemahkan posisi buruh.

Pasal Kontroversial dalam RUU

Beberapa pasal kontroversial antara lain:

  • Upah usaha mikro dan kecil boleh dibayar hanya 50% dari UMR.
  • Masa percobaan kerja dibayar 75% dari upah standar selama tiga bulan.
  • Formula penetapan upah minimum tidak lagi berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • PKWT dapat diperpanjang hingga 4 tahun tanpa pengangkatan menjadi pekerja tetap.
  • Outsourcing diperluas hingga ke sektor inti, termasuk pertambangan dan perkebunan.

Waljid menilai aturan ini melegalkan kemiskinan dan menjadikan pekerja “barang ganti-gantian” tanpa jaminan sosial maupun hari tua.

PHK dan Sanksi yang Dilemahkan

RUU juga dinilai melemahkan perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK. Standar pesangon tidak dijamin kuat, sementara sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar dihapus dan diganti sanksi administratif. “Tanpa sanksi pidana, pengusaha makin berani main peraturan,” tandas Waljid. Selain itu, pekerja platform digital dan informal belum mendapat pengakuan status setara dengan pekerja formal.

Penilaian Pemerintah dan DPRD DIY

Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menilai draf RUU ini sekadar menyalin persoalan lama dari UU Cipta Kerja. Prinsip fleksibilitas pasar tenaga kerja masih menjadi orientasi utama. Evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja 2020–2026 menunjukkan gelombang PHK terus terjadi, sementara upah murah melemahkan daya beli dan memperlambat roda ekonomi.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., menyoroti ketimpangan antara investasi dan kesejahteraan buruh. Ia mengusulkan pembentukan forum serikat buruh resmi, lahirnya Perda perlindungan buruh, serta skema penyesuaian arus kas perusahaan tanpa PHK sepihak.

Tuntutan Revisi Menyeluruh

DPD KSPSI DIY menuntut revisi mendasar sebelum RUU disahkan, antara lain:

  • Pesangon minimal sesuai UU No. 13/2003
  • Batas PKWT maksimal 1 tahun
  • Outsourcing dilarang untuk pekerjaan inti
  • Upah minimum berbasis KHL yang transparan
  • Sanksi pidana tetap diberlakukan
  • Pengakuan status pekerja platform digital

Waljid menegaskan, “Jangan sampai RUU ini disahkan sebagai kemenangan pengusaha semata. Ini soal nasib jutaan pekerja.”

Status Pembahasan

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR RI. Sementara itu, serikat buruh di DIY terus mendesak agar aturan baru benar-benar berpihak pada pekerja, bukan sekadar melanggengkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram