Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Oleh: Redaksi Bernas•7 Maret 2025
KPK Tetapkan Sekjen DPR RI  Jadi Tersangka,  Ini Kasusnya
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tersa..."

🗓️ Dipublikasikan pada 7 Maret 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tersangka Indra Iskandar selaku PA (penggunaan anggaran) terkait perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3/2025).

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Baca Juga : KPK Apresiasi Putusan MA, Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP,” pungkas Setyo.

Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa 95 Anggota DPD

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. (FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram