Komisi III DPR RI Dengar Pendapat Dengan Akademisi Bahas RUU KUHAP

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Komunitas Advokat dan PB SEMMI.
Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam rapat RUU KUHP ini, Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat, Trisakti dan PB SEMMI diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya secara bergantian.
Baca Juga :Komisi III DPR RI Percepat KUHAP Selesai Tahun Ini
“Perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini, yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur lalu dari Komunitas Advokat”, katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat akan diselesaikan paling lambat pada pukul 12.00 WIB dan kalau memang terlalu banyak, disampaikan secara tertulis masukannya.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof.
Dr.
Faisal Santiago menyampaikan hasil kajian riset mengenai catatan pembaruan terhadap rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana jadi secara paradigmatik.
Baca Juga :Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya
“Kita memberikan saran dan 6 pasal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHAP ini,” ungkapnya.
Faisal merasa perlu dan kontes kajian, bahwa ada pembaharuan hukum yang luar biasa yang mengubah struktur substantif, substansi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.
“Masukan kami pada 6 pasal tersebut Pasal 1 angka 18, Pasal 12 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), Pasal 52 ayat (5) yang perlu di perbaiki”, ujar Faisal.
Faisal berharap kepada sesama aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolMenurut kajian kami harus ada keseimbangan, check and balance sehingga tidak terjadi abuse of power penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Borobudur lainnya, Ahmad Redi, mengusulkan agar revisi Undang-undang KUHAP mencantumkan ketentuan tersangka memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat.
Warga negara siapa pun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” kata Redi dalam rapat.
Ia menegaskan dalam praktik selama ini, banyak warga negara dipanggil oleh aparat penegak hukum tanpa pendampingan hukum yang layak.
Hal itu justru menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Selain itu, Redi juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana agar lebih efisien dan terintegrasi.
“Terakhir, Pak Ketua, usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI.
Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ucapnya.
Ia menambahkan sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi harus mencakup seluruh tahapan dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.
“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” tutup Redi.
(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
BERNAS 100: Unilever Indonesia Kunci Posisi #1 dengan Portofolio Omnichannel Terdepan
Grok 4.5 Dirilis xAI: Reasoning Real-Time 1 Juta Token, Langsung Tantang GPT-5.4 & Claude Opus 4.7
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda