JAKARTA.BERNAS.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung berhasil menyita uang hasil korupsi impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Uang yang disita senilai Rp565 miliar berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi. Uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
“Hari ini, Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga : Berkas Lengkap, Thomas Lembong Segera Disidangkan
Dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Kejagung menyita sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Baca Juga : Praperadilan Thomas Lembong Ditolak, Ini Alasannya
Qohar menjelaskan, uang yang disita dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag. (FIE)

