Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung

Oleh: Redaksi Bernas•31 Januari 2025
Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID  Diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Rabu ma..."

🗓️ Dipublikasikan pada 31 Januari 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Rabu malam, 15 Januari 2025 silam.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa PT. Tiyara, pengelola diskotik Golden Crown Tiyara yang beroperasi 24 jam, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran izin dan regulasi yang berlaku.
Ia menyoroti aspek ketenagakerjaan, izin hiburan malam, perdagangan minuman keras, hingga kelayakan gedung yang diduga tidak sesuai aturan.

“Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT.

Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja,” ujar Nur Afni, Rabu (31/1/2025).

Selain itu, ia mempertanyakan legalitas izin hiburan malam dan penjualan minuman keras di diskotik tersebut. “Apakah izinnya masih berlaku? Atau sudah kedaluwarsa? Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Afni juga menyoroti kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal dan pemilik usaha yang bukan warga negara Indonesia (WNI).

“Kalau ada tenaga kerja asing, itu lebih parah lagi.

Atau kalau ternyata pemilik sebenarnya adalah bohir asing, ini semakin berbahaya. Kita juga belum tahu, apakah yang diperiksa kepolisian itu benar pemilik atau hanya karyawan.

Harus ada transparansi mengenai siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga : 14 Orang Masih Dicari, Pemprov DKI Pantau Proses Pascakebakaran Plaza Glodok

Menurut Nur Afni, kasus ini tidak boleh berhenti di kepolisian saja. “Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga.

Jangan sampai Polri yang menangani, tapi denda pajaknya justru lepas begitu saja,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap izin usaha PT Tiyara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi,” ujarnya.

Nur Afni menambahkan bahwa pelanggaran SLF bisa berdampak besar, termasuk pada keselamatan pengunjung dan pekerja. “Jika SLF mereka sudah mati dan tetap beroperasi, itu jelas pelanggaran serius. Ada ketentuan dendanya, dan harus diterapkan.

Jangan sampai hanya diberikan teguran tanpa tindakan konkret,” tegasnya.

Selain perizinan, politisi asal Partai Demokrat juga menyoroti kelayakan gedung tempat hiburan tersebut. “Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar,” katanya.

Nur Afni juga menyinggung standar parkir dan kelayakan infrastruktur gedung yang harus diperhatikan. “Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir.

Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan. Jika tidak sesuai aturan, maka harus ada sanksi,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Nur Afni meminta Komisi B DPRD DKI memanggil PT.

Tiyara serta dinas-dinas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. “Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT.

Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” pungkasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah muncul laporan bahwa diskotik tersebut beroperasi 24 jam tanpa henti, diduga tanpa izin yang sesuai.

Isu ini semakin mencuat setelah adanya laporan tenaga kerja asing serta dugaan perdagangan manusia di lokasi tersebut.

Selain itu, kebakaran yang terjadi di area hiburan tersebut menambah daftar permasalahan yang harus diusut tuntas. DPRD DKI kini menunggu langkah dari dinas terkait untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai. (DID)

📊 Survei Kilat BERNAS

Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung?

JAKARTA, BERNAS.ID  Diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Rabu ma...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia — terbit sejak 1946, terindeks Google & Google News.

Lihat Paket Iklan

“Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem