Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Oleh: Redaksi Bernas•9 Oktober 2025
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan belum menetapkan terkait kasus kupta haji, yang menyerempet nama Yaqut Cholil yang saat itu m..."

🗓️ Dipublikasikan pada 9 Oktober 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan belum menetapkan terkait kasus kupta haji, yang menyerempet nama Yaqut Cholil yang saat itu menjabat sebagai menteri agama.

KPK mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Baca Juga :KPK Akan Kembali Panggil Yaqut Cholil, Ini Kata Ketua KPK

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo memastikan masih mendalami,

memang alur prosesnya cukup panjang, sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm.

“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,” kata Budi.

Baca Juga :Forsikap Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Budi mengakui bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini untuk mengetahui secara pasti praktik-praktik di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus.

Budi menyebut bahwa, KPK juga berharap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji bisa cepat selesai.

“Kita tentu berharap bisa secepatnya, sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif, dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan,” pungkas Budi.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram